31 Saham Masuk Radar OJK, Dugaan Pelanggaran Pasar Modal Terus Didalami

JurnalPatroliNews | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sebanyak 31 dari 61 saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal. Temuan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan pembenahan tata kelola pasar saham Indonesia di tengah sorotan investor global.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers bersama sejumlah pejabat negara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dalam keterangannya, Hasan menegaskan pemeriksaan terhadap saham-saham yang masuk kategori HSC merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan transparansi kepemilikan dan aktivitas perdagangan.

“Dari 61 saham yang sebelumnya masuk daftar, 31 di antaranya telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal,” ujar Hasan.

Daftar HSC merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi mengenai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Pemeriksaan terhadap saham-saham tersebut tidak berarti seluruh emiten yang masuk daftar telah terbukti melakukan tindak pidana. Penanganan setiap perkara tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

DSSA, BREN, dan CUAN Jadi Fokus Penindakan

Dalam perkembangan penegakan hukum pada hari yang sama, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Rinciannya, denda sebesar Rp1,5 triliun dikenakan terkait perkara DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.

Hasan menjelaskan, pemeriksaan perdagangan saham DSSA untuk periode 2023–2026 menemukan indikasi manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Menurut hasil pemeriksaan OJK, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.

Untuk memperdalam perkara, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait, menelusuri aliran dana, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

Pihak-pihak yang dimintai keterangan mencakup sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri pola transaksi, keterkaitan antarpihak, serta aliran dana yang diduga berhubungan dengan aktivitas perdagangan saham DSSA.

Dugaan Pelanggaran Penawaran Saham BREN dan CUAN

Selain perdagangan DSSA, OJK juga memeriksa dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN dan CUAN.

Pemeriksaan menyoroti dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan dan penjatahan saham, termasuk dugaan pemberian alokasi dalam jumlah besar kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga mendalami dugaan penyamaran identitas pihak yang menerima alokasi saham. Praktik semacam itu, apabila terbukti, dapat mengaburkan gambaran mengenai konsentrasi kepemilikan dan jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar.

Dalam penjelasannya, OJK menyatakan sanksi diberikan kepada pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan pasar modal. Pihak tersebut meliputi pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) yang terkait dengan pelanggaran.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan meningkatkan transparansi kepemilikan saham.

OJK Perketat Keterbukaan Informasi

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan reformasi pasar modal telah berjalan sejak awal 2026, sebelum pengumuman terbaru dari penyedia indeks global MSCI.

Salah satu perubahan yang diterapkan adalah peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Ambang pengungkapan kepemilikan yang sebelumnya berada di atas 5 persen diturunkan menjadi di atas 1 persen.

OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga memperluas klasifikasi investor menjadi 39 kategori agar struktur kepemilikan saham dapat dipetakan secara lebih terperinci.

Langkah lainnya mencakup penguatan pelaporan HSC serta peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen.

Menurut Friderica, reformasi tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap mekanisme perdagangan saham di Indonesia.

Penegakan Hukum Jadi Bagian Pembenahan Pasar Modal

Pemeriksaan terhadap saham HSC dan pengenaan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar menjadi bagian dari langkah OJK dalam memperkuat pengawasan pasar modal.

Dalam konferensi pers yang sama, Hasan juga menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak dengan nilai sanksi yang disebut melampaui Rp390 miliar.

Angka agregat tersebut perlu dibedakan dari denda Rp2,1 triliun yang diumumkan OJK terhadap DSSA, BREN, dan CUAN pada hari yang sama. Cakupan kedua angka perlu dipastikan kembali oleh redaksi sebelum publikasi final agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai total sanksi yang telah dikenakan.

Di tengah perhatian MSCI terhadap transparansi dan aksesibilitas pasar Indonesia, OJK menegaskan penegakan hukum dan pembenahan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar modal.

Melalui pemeriksaan transaksi, penelusuran aliran dana, peningkatan keterbukaan kepemilikan, dan pemberian sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK berupaya memperkuat pengawasan serta memastikan kegiatan pasar modal berlangsung sesuai ketentuan.

Proses penanganan masing-masing perkara tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh. Dugaan pelanggaran terhadap saham yang masuk daftar HSC tidak otomatis berarti seluruh saham atau emitennya telah terbukti melakukan tindak pidana.

Komentar