Tiga Langkah Mendesak untuk Lindungi Kredit Pekerja, BI-OJK Diminta Bergerak Dini

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memunculkan perhatian terhadap kemungkinan dampak perubahan kebijakan ketenagakerjaan terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga.

Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Salim Aljufri, meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemantauan dini terhadap kualitas kredit pekerja, terutama di kawasan industri.

Menurut Habib Idrus, kepastian penghasilan dan keberlangsungan pekerjaan memiliki kaitan erat dengan kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban finansial. Ketika kondisi pendapatan pekerja mengalami tekanan, dampaknya tidak hanya dirasakan keluarga, tetapi juga berpotensi merembet ke sektor perbankan dan perekonomian daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Habib Idrus pada Minggu (11/10/2026), menyusul pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Meski tidak terlibat langsung dalam pembahasan regulasi tersebut, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai perkembangan kebijakan ketenagakerjaan perlu diperhatikan dari perspektif stabilitas keuangan, mengingat dampaknya dapat menjangkau masyarakat yang menjadi konstituennya di daerah pemilihan Banten III.

“Saya memang tidak duduk di komisi yang membahas undang-undang ini. Namun, buruh di Banten III adalah konstituen saya, dan dampaknya akan sampai ke ranah keuangan dan perbankan yang menjadi bidang kerja saya,” ujar Habib Idrus.

Cicilan Rumah dan Kendaraan Berpotensi Terdampak

Habib Idrus menegaskan bahwa kepastian kerja dan pendapatan merupakan salah satu fondasi penting bagi perputaran ekonomi masyarakat. Penghasilan yang stabil memungkinkan pekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus menjalankan kewajiban pembayaran kredit secara teratur.

Kondisi tersebut menjadi perhatian terutama bagi pekerja yang memiliki kredit pemilikan rumah (KPR) maupun pembiayaan kendaraan bermotor. Ketika pendapatan terganggu atau kepastian pekerjaan melemah, kemampuan memenuhi cicilan bulanan dapat ikut tertekan.

Jika situasi itu berlangsung secara luas, risiko keterlambatan pembayaran berpotensi meningkat dan memengaruhi kualitas kredit rumah tangga. Karena itu, menurutnya, otoritas keuangan perlu mengidentifikasi potensi tekanan sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Pekerja yang pendapatannya pasti bisa mencicil rumah dan kendaraan serta menjaga konsumsi rumah tangga. Kalau kepastian itu goyah, efeknya merambat ke perbankan dan ekonomi daerah,” katanya.

Habib Idrus menyoroti kawasan dengan konsentrasi industri tinggi, termasuk Tangerang Raya, sebagai wilayah yang perlu memperoleh perhatian dalam pemantauan risiko kredit pekerja.

Langkah antisipasi dinilai penting agar potensi tekanan terhadap rumah tangga pekerja tidak berkembang menjadi peningkatan kredit bermasalah yang membebani lembaga pembiayaan maupun perbankan.

Tiga Langkah Mitigasi yang Didorong ke Pemerintah

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Habib Idrus menyatakan akan mendorong tiga langkah melalui Komisi XI DPR RI.

Pertama, memperkuat deteksi dini kualitas kredit rumah tangga pekerja.

BI dan OJK diminta meningkatkan pemantauan terhadap perkembangan pembayaran kredit masyarakat, khususnya pekerja di kawasan industri yang berpotensi menghadapi perubahan kondisi pekerjaan dan pendapatan.

Menurutnya, pemantauan tersebut perlu disertai kesiapan mekanisme penanganan bagi debitur yang benar-benar terdampak. Salah satu opsi yang didorong ialah skema restrukturisasi kredit sesuai ketentuan dan penilaian masing-masing lembaga keuangan.

Pendekatan ini diharapkan dapat membantu menjaga kemampuan debitur memenuhi kewajibannya sekaligus mengurangi risiko memburuknya kualitas kredit perbankan.

Kedua, menyiapkan langkah penyangga fiskal dan makroprudensial.

Habib Idrus meminta Kementerian Keuangan, BI, dan OJK mengantisipasi kemungkinan tekanan ekonomi terhadap pekerja, terutama di sektor padat karya.

Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan kebijakan fiskal dan makroprudensial dapat merespons perkembangan situasi secara proporsional. Perlindungan daya beli pekerja juga dinilai penting untuk menjaga konsumsi rumah tangga, yang menjadi salah satu penopang kegiatan ekonomi.

Ketiga, memperkuat perlindungan pekerja dari pinjaman daring ilegal.

Habib Idrus mengingatkan bahwa pekerja yang mengalami kesulitan keuangan rentan mencari sumber pinjaman alternatif untuk memenuhi kebutuhan hidup atau menutup cicilan yang jatuh tempo.

Dalam kondisi tersebut, pinjaman online ilegal berpotensi menambah persoalan melalui praktik yang merugikan konsumen. Karena itu, OJK didorong memperluas edukasi keuangan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan penindakan terhadap aktivitas pinjaman daring ilegal.

“Jangan sampai pekerja yang terhimpit justru lari ke pinjol ilegal. Negara harus hadir sebelum mereka terjerat,” tegasnya.

Stabilitas Keuangan Harus Berjalan Seiring Perlindungan Pekerja

Bagi Habib Idrus, mitigasi risiko kredit tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan perbankan. Langkah tersebut juga menyangkut perlindungan keluarga pekerja agar tekanan ekonomi tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Ia menilai koordinasi antara pemerintah, otoritas moneter, regulator jasa keuangan, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan menjadi penting dalam menghadapi perubahan kebijakan.

Pemantauan kualitas kredit, kesiapan penanganan bagi debitur terdampak, serta pencegahan pinjaman ilegal perlu ditempatkan sebagai bagian dari langkah antisipatif. Dengan demikian, potensi tekanan terhadap keuangan rumah tangga dapat dikenali lebih awal.

Habib Idrus berharap stabilitas sektor keuangan tetap terjaga tanpa mengabaikan kondisi pekerja. Kepastian pendapatan, kemampuan membayar kewajiban, dan perlindungan konsumen menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar perubahan regulasi ketenagakerjaan tidak menimbulkan kerentanan ekonomi yang lebih luas.

Komentar