JurnalPatroliNews | Jakarta – Indonesia bersama sejumlah negara Arab dan negara berpenduduk mayoritas Muslim menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan Kolombia meresmikan kedutaan besarnya untuk Israel di Yerusalem.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berpotensi menghambat upaya mewujudkan perdamaian di Timur Tengah.
Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri, termasuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI). Sejumlah negara yang turut menyampaikan sikap tersebut antara lain Aljazair, Arab Saudi, Djibouti, Mesir, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Turki, dan Yaman.
Dalam pernyataan yang dikutip dari akun X resmi Kemlu RI pada Sabtu (17/10/2026), para menteri luar negeri menegaskan penolakan terhadap peresmian kedutaan besar Kolombia di Yerusalem. Keputusan itu dinilai melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan serta merusak upaya internasional untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.
Para menteri juga menegaskan bahwa setiap langkah yang bertujuan mengubah status hukum maupun historis Yerusalem yang diduduki, termasuk pengakuan kota tersebut sebagai ibu kota Israel, dinilai tidak sah dan tidak memiliki konsekuensi hukum.
Soroti Resolusi Dewan Keamanan PBB
Penolakan bersama tersebut merujuk pada sejumlah resolusi PBB, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 476 dan 478 Tahun 1980. Kedua resolusi itu berkaitan dengan status Yerusalem serta penolakan terhadap tindakan yang mengubah karakter dan kedudukan kota tersebut.
Resolusi 478 Tahun 1980 secara khusus meminta negara-negara anggota PBB untuk tidak mengakui langkah yang dimaksudkan mengubah karakter dan status Yerusalem. Resolusi tersebut juga menyerukan penarikan misi diplomatik yang telah ditempatkan di kota itu.
Para menteri luar negeri menegaskan bahwa posisi tersebut sejalan dengan pandangan mereka mengenai status Yerusalem sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Karena itu, keputusan Kolombia dinilai berisiko memperumit penyelesaian konflik dan melemahkan upaya diplomatik yang selama ini ditempuh masyarakat internasional.
Kolombia Diminta Membatalkan Keputusan
Dalam pernyataan yang sama, para menteri luar negeri mendesak Pemerintah Kolombia untuk mempertimbangkan kembali sekaligus membatalkan keputusan peresmian kedutaan besar di Yerusalem.
Kolombia juga diminta menjalankan kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan menghindari kebijakan yang dinilai merugikan hak-hak sah rakyat Palestina.
Para menteri kembali menegaskan dukungan terhadap terbentuknya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dari dukungan terhadap penyelesaian konflik melalui solusi dua negara.
Sikap bersama Indonesia dan sejumlah negara lainnya menunjukkan bahwa status Yerusalem tetap menjadi persoalan diplomatik yang sensitif dalam konflik Israel-Palestina. Keputusan mengenai penempatan kedutaan besar di kota tersebut tidak hanya menyangkut hubungan bilateral, tetapi juga berkaitan dengan perdebatan internasional mengenai status hukum dan masa depan Yerusalem.
Para menteri berharap Pemerintah Kolombia meninjau kembali keputusannya serta tetap menghormati resolusi PBB dan hak rakyat Palestina untuk memperoleh negara merdeka dan berdaulat.











Komentar