JurnalPatroliNews | Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan optimisme terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia setelah dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setyo menilai dukungan pemerintah dapat menjadi salah satu faktor yang memperkuat langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Menurutnya, optimisme diperlukan agar strategi pemberantasan korupsi dapat terus dikembangkan dan dijalankan.
“Dengan harapan bahwa optimistis pemberantasan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan dukungan pemerintah yang sekarang ada. Karena kalau kita optimistis tentu ada cara atau ada strategi yang bisa kita lakukan,” kata Setyo, Minggu, 18 Oktober 2026.
Ia berpandangan, sikap pesimistis tidak akan membantu menghadapi tantangan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, keyakinan terhadap kemungkinan perubahan perlu diikuti upaya konkret dan strategi penegakan hukum yang konsisten.
“Tapi kalau kemudian pesimis dalam menghadapi situasi dan lain-lain, menurut saya enggak pas juga. Kita tetap optimis,” ujarnya.
Setyo juga menyinggung pembahasan mengenai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam sebuah kegiatan yang dihadiri pimpinan KPK, Jaksa Agung, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam konteks tersebut, ia kembali menekankan pentingnya menjaga keyakinan bahwa pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui langkah-langkah yang terukur.
“Tentu kita semua optimis lah, gitu, jangan kemudian segala sesuatunya pesimis, ya,” pungkasnya.
Pernyataan Setyo menjadi penegasan sikap optimistis KPK dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi di tengah dinamika pemerintahan. Meski demikian, keberhasilan upaya tersebut tetap membutuhkan pelaksanaan penegakan hukum yang konsisten, penguatan pencegahan, serta dukungan kelembagaan yang berkelanjutan.
Optimisme yang disampaikan pimpinan KPK tersebut pada akhirnya perlu tercermin dalam hasil nyata, baik melalui penindakan perkara korupsi, pencegahan penyimpangan, maupun penguatan integritas di lingkungan penyelenggara negara.














Komentar