JurnalPatroliNews | Jayapura, — Penanganan kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) memasuki tahap lanjutan. Polresta Jayapura Kota berencana melayangkan pemanggilan kedua terhadap Rektor USTJ, Rusdianto Abu, setelah yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pertama penyidik.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, pemanggilan berikutnya masih disesuaikan dengan agenda dan keberadaan rektor, termasuk kemungkinan yang bersangkutan sedang berada di luar Jayapura.
“Kami akan panggil untuk panggilan berikutnya, tetapi kami menyesuaikan dengan agenda, apakah yang bersangkutan di Jayapura atau di luar kota,” kata Fredrickus, Senin (19/10/2026).
Penyidik saat ini menyiapkan penjadwalan ulang untuk meminta keterangan Rusdianto terkait insiden yang terjadi di lingkungan kampus pada 30 September 2026 tersebut.
Meski pemanggilan terhadap rektor akan kembali dilakukan, kepolisian menegaskan belum ada penambahan tersangka dalam perkara ini. Jumlah tersangka masih tiga orang, yakni Enias Enembe, Mikael Obaipa, dan Apniel Jagani.
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Belum ada penambahan tersangka, masih tetap tiga orang yang sementara ditahan,” ujar Fredrickus.
Insiden 30 September Jadi Fokus Penanganan
Kasus ini bermula ketika sejumlah mahasiswa menggelar aksi di halaman Kampus USTJ Jayapura pada 30 September 2026. Dalam aksi tersebut, bendera Bintang Kejora dikibarkan pada tiang bendera di lingkungan kampus.
Polisi kemudian membubarkan kegiatan tersebut. Proses pembubaran sempat diwarnai perlawanan dari sejumlah mahasiswa.
Peristiwa itu selanjutnya ditangani Polresta Jayapura Kota. Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara.
Rencana pemanggilan kedua terhadap Rektor USTJ menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperoleh keterangan tambahan. Namun, hingga kini kepolisian belum mengumumkan adanya perubahan jumlah tersangka.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan keterangan yang berhasil dihimpun oleh aparat penegak hukum.















Komentar