Karhutla Bukan Semata Faktor Alam, Prabowo Curigai Campur Tangan Manusia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait mengusut penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Ia menegaskan, kebakaran yang terjadi tidak sepenuhnya disebabkan faktor alam, tetapi diduga melibatkan campur tangan manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Halaman Tengah Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Presiden meminta penyelidikan dilakukan secara cermat untuk mengungkap penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan.

“Saudara-saudara ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti,” kata Prabowo.

Presiden menekankan bahwa penyebab kebakaran harus ditelusuri berdasarkan hasil penyelidikan, bukan sekadar diasumsikan sebagai fenomena alam. Karena itu, ia meminta seluruh instansi terkait bekerja secara terkoordinasi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Polisi hingga Intelijen Diminta Turun Tangan

Prabowo secara khusus meminta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan unsur intelijen terlibat dalam pengusutan dugaan penyebab karhutla.

Menurut Presiden, penyelidikan perlu menjangkau kemungkinan adanya korporasi yang ikut bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

“Saya minta kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dibantu TNI dibantu intelijen untuk selidiki, karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Perintah tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu langkah penting dalam penanganan karhutla. Pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman api dan pengendalian asap, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran serta memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.

Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Tidak semua perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak dapat dianggap bertanggung jawab tanpa bukti yang memadai.

Prabowo Sebut Pembakaran Sengaja sebagai Kejahatan Serius

Dalam arahannya, Prabowo juga menyinggung kemungkinan adanya oknum yang sengaja melakukan pembakaran. Ia menilai tindakan semacam itu memiliki dampak luas karena asap karhutla dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Presiden bahkan menggunakan istilah “terorisme lingkungan” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan” untuk menggambarkan keseriusan tindakan pembakaran yang disengaja dan membahayakan masyarakat.

Menurut Prabowo, dampak karhutla tidak boleh dianggap ringan. Selain merusak lingkungan, kabut asap dapat mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat di wilayah terdampak.

“Kita tidak boleh anggap remeh. Kita akan masif menangani itu, dan kita juga akan usut tuntas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah ingin menangani persoalan karhutla melalui langkah yang lebih menyeluruh, termasuk pengungkapan penyebab kebakaran dan penindakan terhadap pelaku apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Izin Perusahaan Terancam Dicabut

Prabowo juga menyampaikan peringatan tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah, kata dia, tidak akan berhenti pada penanganan biasa apabila bukti pelanggaran telah ditemukan.

“Dan kali ini maaf kita tidak akan bertindak biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pencabutan izin menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan pemerintah terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti kewenangan dan prosedur hukum serta administrasi yang berlaku.

Pengusutan juga perlu memastikan hubungan antara aktivitas perusahaan dan kejadian kebakaran, sehingga tindakan yang diambil didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengusutan Karhutla Jadi Ujian Penegakan Hukum

Arahan Presiden tersebut menempatkan penanganan karhutla pada dua jalur utama, yakni pengendalian kebakaran di lapangan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Koordinasi antara aparat penegak hukum, Kementerian Kehutanan, TNI, dan unsur intelijen menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penyelidikan. Hasil pengusutan nantinya diperlukan untuk menjelaskan penyebab kebakaran, mengidentifikasi pihak yang terlibat, dan menentukan langkah hukum sesuai bukti yang ditemukan.

Pemerintah juga menghadapi tantangan untuk memastikan upaya penanganan karhutla berjalan konsisten, mulai dari pencegahan, pemadaman, pemulihan lingkungan, hingga penindakan terhadap pelanggaran.

Dengan perintah pengusutan tersebut, publik menantikan tindak lanjut konkret pemerintah, terutama terkait hasil penyelidikan dan tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.

Komentar