JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemulihan kerugian korban tindak pidana harus menjadi bagian penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Keadilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga harus disertai mekanisme pemulihan hak korban yang jelas, terukur, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Panitia Pelaksana Seminar Nasional Hukum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI), Paulus Lubis, S.H., dalam pembahasan mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana, khususnya perkara yang melibatkan banyak korban dan menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.
Seminar Nasional Hukum DPP PIKI bertema “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana: Pengembangan Mekanisme Pemulihan Kerugian secara Kolektif yang Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan” tersebut diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam wawancara dengan wartawan JurnalPatroliNews, Paulus menekankan pentingnya memastikan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan hak-hak korban.
“Menurut saya, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada bagaimana pelaku dijatuhi hukuman. Kita juga harus memberikan perhatian serius terhadap bagaimana hak-hak korban dipulihkan. Keadilan harus bisa dirasakan oleh korban, bukan hanya dinyatakan dalam putusan atau aturan hukum,” ujar Paulus, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pemulihan Korban Membutuhkan Mekanisme yang Jelas
Paulus menilai, perkara tindak pidana yang melibatkan banyak korban membutuhkan penanganan yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pemulihan tidak sederhana karena dapat mencakup pendataan korban, verifikasi nilai kerugian, penelusuran aset, hingga penyaluran hasil pemulihan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau korbannya banyak, tentu diperlukan mekanisme yang jelas. Data korban harus akurat, nilai kerugiannya perlu diverifikasi, aset harus ditelusuri melalui prosedur yang sah, dan proses pemulihannya harus transparan. Jangan sampai korban sudah menempuh proses hukum yang panjang, tetapi kepastian mengenai pemulihan kerugiannya belum jelas,” kata Paulus.
Menurutnya, perlindungan korban harus didukung aturan pelaksanaan yang operasional, pembagian kewenangan yang tegas, serta prosedur yang memberikan kepastian mengenai pengajuan dan penyelesaian klaim kerugian.
Ia menegaskan bahwa pemulihan kerugian tidak menggantikan pemidanaan, melainkan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan keadilan yang lebih menyeluruh.
“Pemidanaan tetap penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku. Namun, hak korban juga harus diperhatikan. Kita perlu memastikan bahwa tersedia mekanisme yang dapat dijalankan secara sah, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi mereka yang mengalami kerugian,” tegas Paulus dari inti pandangan yang diangkat dalam forum tersebut.
DPP PIKI Dorong Mekanisme Pemulihan Kerugian Secara Kolektif
Melalui seminar nasional tersebut, DPP PIKI mendorong pengembangan mekanisme pemulihan kerugian korban secara kolektif, terutama dalam perkara yang melibatkan banyak pihak.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah hubungan antara proses kepailitan di pengadilan niaga, pengelolaan aset, dan upaya pemulihan kerugian korban. Pembahasan ini membutuhkan ketelitian agar penyelesaian hak para pihak tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paulus menilai, mekanisme pemulihan tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Diperlukan koordinasi yang baik antara Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pengadilan, serta kurator sesuai kewenangan masing-masing.
“Persoalan pemulihan korban membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang jelas. Setiap lembaga harus memahami kewenangannya, sementara mekanisme yang dibangun harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya agar proses pemulihan berjalan tertib dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru,” ungkapnya
Jaksa Agung Dukung Rekomendasi PIKI
Seminar Nasional Hukum DPP PIKI menghadirkan Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. S. Burhanuddin, S.H., M.M., sebagai pembicara utama. Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., turut memberikan sambutan bersama sejumlah tokoh hukum dan pemangku kepentingan.
Berdasarkan siaran pers resmi DPP PIKI, organisasi tersebut menyampaikan bahwa Jaksa Agung menerima dan mendukung rekomendasi PIKI mengenai pengembangan mekanisme pemulihan kerugian korban tindak pidana secara kolektif.
Dukungan tersebut menjadi bagian penting dari hasil seminar. Namun, tindak lanjut tetap diperlukan agar rekomendasi yang disampaikan dapat dikaji dan diterjemahkan menjadi kebijakan maupun prosedur yang dapat diterapkan.
Paulus menekankan bahwa keberhasilan forum tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya seminar atau tersampaikannya rekomendasi, tetapi juga oleh langkah nyata setelahnya.
“Bagi kami, yang penting bukan hanya rekomendasi disampaikan dan mendapatkan dukungan. Kita harus mengawal tindak lanjutnya, memastikan bagaimana mekanisme itu dapat diterapkan, dan memperjelas bagaimana korban memperoleh informasi mengenai hak-haknya. Jangan sampai gagasan yang baik berhenti pada dokumen, tetapi tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Paulus.
Rekomendasi Harus Ditindaklanjuti secara Konkret
Sebagai Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP PIKI, Paulus menempatkan isu pemulihan korban sebagai bagian dari pembahasan kebijakan hukum yang membutuhkan perhatian berkelanjutan.
Latar belakangnya sebagai pengacara dan kurator juga relevan dengan persoalan kepastian prosedur, pengelolaan aset, serta penyelesaian kepentingan para pihak berdasarkan hukum.
Menurutnya, mekanisme pemulihan perlu memberikan kejelasan mengenai tahapan yang harus ditempuh, pihak yang bertanggung jawab, dan prosedur penyelesaian klaim. Transparansi dan akuntabilitas juga diperlukan agar setiap proses dapat dipertanggungjawabkan.
“Korban harus mendapatkan kejelasan mengenai proses yang mereka jalani. Harus ada kepastian tentang prosedur, siapa yang berwenang menangani, dan bagaimana hak mereka diproses sesuai ketentuan hukum. Dengan begitu, perlindungan korban tidak hanya menjadi konsep, tetapi benar-benar memiliki arah pelaksanaan yang jelas,” paparnya.
Keadilan Harus Dirasakan oleh Korban
Seminar Nasional Hukum DPP PIKI menjadi momentum untuk memperkuat pembahasan mengenai perlindungan korban dan pengembangan mekanisme pemulihan kerugian secara kolektif.
Dukungan terhadap rekomendasi PIKI diharapkan dapat diikuti langkah konkret melalui koordinasi antarlembaga, kejelasan regulasi, penyempurnaan prosedur, serta pelaksanaan yang transparan dan akuntabel.
Bagi Paulus Lubis, ukuran penting perlindungan korban terletak pada kesungguhan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka mendapatkan penanganan yang layak dalam proses penegakan hukum.
“Pada akhirnya, keadilan bagi korban harus diwujudkan melalui mekanisme yang jelas, proses yang transparan, dan kepastian hukum. Kita ingin agar hak korban benar-benar diperhatikan dan diperjuangkan melalui prosedur yang sah. Perlindungan korban tidak boleh berhenti sebagai prinsip di atas kertas, tetapi harus menjadi bagian nyata dari penegakan hukum,” pungkasnya.
Dengan demikian, tantangan berikutnya adalah memastikan rekomendasi yang disampaikan memperoleh tindak lanjut yang terukur. Kejelasan regulasi, koordinasi antarlembaga, serta konsistensi pelaksanaan akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah mekanisme pemulihan kerugian secara kolektif dapat memberikan manfaat nyata, adil, dan berkepastian hukum bagi korban tindak pidana.









Komentar