JurnalPatroliNews | Jakarta — Koalisi Jagalah Warga membuka Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin untuk menampung laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dan transaksi digital tanpa persetujuan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya konsolidasi advokasi untuk mendorong perlindungan konsumen dan akuntabilitas penyedia layanan keuangan maupun telekomunikasi.
Koalisi juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sistem perlindungan transaksi elektronik, khususnya pada transaksi berisiko tinggi. Salah satu usulan yang disampaikan adalah melibatkan pihak ketiga independen sebagai pemeriksa netral untuk memverifikasi identitas pengguna dan memastikan transaksi benar-benar mendapat otorisasi pemilik akun.
Koalisi menilai, mekanisme perlindungan yang berlaku saat ini masih menyisakan celah. Dalam sejumlah kasus, penggunaan kode One-Time Password (OTP) dianggap sebagai bukti keabsahan transaksi, meskipun terdapat dugaan penyalahgunaan nomor telepon atau akses akun oleh pihak lain.
OTP Dipersoalkan dalam Sengketa Transaksi
Persoalan tersebut tergambar dalam pengalaman Jessica Tjondrowidjojo. Ia mengaku kartu kreditnya digunakan untuk melakukan transaksi tanpa izin hingga 15 kali ketika dirinya sedang tidur.
Jessica mengatakan, sanggahan yang disampaikan kepada bank ditolak karena transaksi tercatat menggunakan kode OTP.
“Saya menghubungi pihak bank, tetapi sanggahan saya ditolak. Alasan yang diberikan bank adalah transaksi itu berhasil dilakukan menggunakan OTP (One-Time Password), dan kode OTP merupakan bukti bahwa transaksi tersebut secara sah dilakukan oleh saya,” kata Jessica melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut Jessica, dugaan penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan nomor telepon lamanya yang sudah tidak digunakan sejak 2021. Nomor itu disebut telah didaur ulang, tetapi masih terhubung dengan akun kartu kreditnya.
Ia mengaku tetap diwajibkan membayar tagihan karena bank menilai peristiwa tersebut sebagai kelalaian nasabah. Setelah kasusnya ramai dibicarakan di media sosial Threads, Jessica menyebut bank kemudian memberikan keringanan berupa pengurangan sebagian tagihan.
Pengalaman itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi transaksi, terutama ketika nomor telepon yang terdaftar tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik akun sebelumnya.
Korban Mengaku Kehilangan Saldo Rekening
Pengalaman lain disampaikan Ahmad Faisol, yang mengaku mendapati saldo rekeningnya telah habis meskipun ia tidak menggunakan layanan mobile banking karena khawatir terhadap keamanan transaksi digital.
“Saya tidak menggunakan mobile banking karena saya sering dengar kasus pencurian password dan isu keamanan rekening. Pada suatu waktu, saya memeriksa saldo rekening di ATM, ternyata saldo saya sudah habis dan saya baru menyadari seminggu setelah transaksi terjadi,” ujar Ahmad.
Ia mengatakan, bank hanya memberikan daftar riwayat transaksi yang dinilai sah, sedangkan upaya melacak pelaku disebut diserahkan kepada korban.
Sementara itu, Ahmad Suaedy mengaku akunnya diretas setelah ia diarahkan ke sebuah tautan ketika melakukan transaksi. Ia merasa ruang untuk menuntut pertanggungjawaban terbatas karena menganggap kejadian tersebut sebagai kelalaiannya sendiri.
Ketiga pengalaman tersebut disampaikan sebagai gambaran tantangan yang dihadapi korban ketika berusaha memperoleh penjelasan, mengajukan sanggahan, dan mencari pemulihan atas kerugian akibat transaksi digital yang tidak mereka akui.
Koalisi Soroti Korban yang Enggan Melapor
Halili Hasan dari SETARA Institute menyoroti kecenderungan sebagian korban penipuan digital untuk tidak melaporkan kejadian yang dialami dan justru menyalahkan diri sendiri.
Menurut Halili, sekitar 16 persen korban penipuan digital disebut enggan melapor dan memilih menyalahkan diri sendiri. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat persoalan keamanan sistem dan tanggung jawab penyedia layanan tidak memperoleh perhatian yang memadai.
Koalisi menilai, perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan bahwa sebuah transaksi telah melewati proses autentikasi. Penanganan sengketa juga perlu mempertimbangkan kemungkinan penyalahgunaan identitas, pengambilalihan akun, serta kelemahan dalam sistem verifikasi.
Negara Diminta Perkuat Akuntabilitas
Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad, yang mewakili koalisi, mendorong negara mengambil peran lebih kuat dalam memastikan keamanan transaksi digital.
“Negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendiri dan harus mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terpercaya untuk menjamin identitas serta keaslian setiap transaksi berisiko, karena kepercayaan publik adalah fondasi utama ekonomi digital,” kata Saidiman.
Koalisi mendorong Komdigi dan OJK memperkuat akuntabilitas penyedia layanan keuangan dan telekomunikasi. Mereka juga mengusulkan mekanisme verifikasi independen agar penanganan transaksi yang disanggah nasabah tidak hanya bertumpu pada keberhasilan pengiriman atau penggunaan OTP.
Dalam konteks tersebut, koalisi menilai diperlukan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses, transparan, serta memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan bukti dan memperoleh penjelasan mengenai transaksi yang dipersoalkan.
Posko Pengaduan Dibuka untuk Masyarakat
Sebagai langkah advokasi, Koalisi Jagalah Warga membuka Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin. Posko tersebut ditujukan untuk menerima pengaduan masyarakat sekaligus membantu konsolidasi advokasi bagi para korban.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi nomor 08-1313-7171-45 atau mengakses akun Instagram @koalisijagalahwarga.
Koalisi Jagalah Warga terdiri atas SETARA Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), INKLUSIF, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Media Link, Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial.
Pembukaan posko ini diharapkan menjadi ruang bagi korban untuk menyampaikan pengalaman, mengumpulkan informasi kasus, dan mendorong perbaikan sistem perlindungan transaksi digital. Koalisi menegaskan pentingnya memastikan keamanan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan hak konsumen dan pertanggungjawaban penyedia layanan.















Komentar