Polda Jatim Ungkap 542 Kasus Curanmor dan 679 Kasus Curat, Ini Rincian Sitaannya

JurnalPatroliNews | Surabaya — Polda Jawa Timur mengungkap 1.345 kasus kejahatan selama pelaksanaan operasi pada 10–21 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 1.212 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pencurian kendaraan bermotor.

Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso menyampaikan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim bersama satuan reserse kriminal di 39 polres jajaran.

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 288 kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 1.057 kasus lainnya masuk kategori non-target operasi (non-TO).

“Satreskrim Polda dan Satreskrim jajaran berhasil mengungkap 100 persen atau 288 target operasi tindak pidana yang telah disasar,” kata Feri di Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026).

Menurut Feri, pengungkapan tersebut mencakup sejumlah tindak pidana yang dikenal sebagai kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Curanmor dan Curat Mendominasi

Berdasarkan data yang disampaikan Polda Jatim, kasus curat menjadi kategori dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 679 kasus. Selanjutnya, polisi mengungkap 542 kasus curanmor dan 58 kasus curas.

Untuk kasus curat, terdapat 123 kasus yang masuk target operasi dan 556 kasus non-target operasi. Pada kasus curanmor, rinciannya 128 kasus target operasi dan 414 kasus non-target operasi.

Sementara itu, dari 58 kasus curas, sebanyak 21 kasus merupakan target operasi dan 37 kasus lainnya non-target operasi.

Selain kejahatan 3C, polisi juga mengungkap 62 kasus kepemilikan senjata tajam, yang terdiri atas 13 kasus target operasi dan 49 kasus non-target operasi.

Polda Jatim turut menangani tiga kasus terkait narkoba, dengan rincian dua kasus target operasi dan satu kasus non-target operasi. Selain itu, terdapat satu kasus penyalahgunaan senjata api yang masuk target operasi.

Sita 149 Kendaraan dan Senjata Api Rakitan

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai senilai Rp88,2 juta dan 149 unit kendaraan bermotor, terdiri atas delapan kendaraan roda empat serta 141 kendaraan roda dua.

Selain kendaraan, polisi menyita 27 bilah senjata tajam, 18 buah kunci letter T, satu pucuk senjata api rakitan, 78 unit telepon genggam, emas seberat 16,140 gram, serta dua ekor sapi.

Feri juga mengungkapkan adanya temuan bahan-bahan yang diamankan Polres Pamekasan, berupa 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, dan 1,1 kilogram potasium.

Terkait barang bukti senjata api, Feri menyebut satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 ditemukan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan senjata api oleh Polres Situbondo.

“1 pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 TJ ungkap kasus penyalahgunaan senpi di Polres Situbondo,” katanya.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Polda Jatim menyatakan, para terduga pelaku pencurian, termasuk curat, curas, dan curanmor, dijerat dengan pasal-pasal KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, perkara terkait penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, atau bahan peledak disebut dijerat dengan ketentuan pidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penentuan pasal dan ancaman pidana tetap bergantung pada jenis tindak pidana, fakta penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku pada masing-masing perkara.

Polda Jatim menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Meski demikian, status hukum setiap orang yang ditangkap tetap harus mengikuti proses penyidikan dan peradilan. Para terduga pelaku berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar