JurnalPatroliNews | Pidie – Pengungkapan dugaan laboratorium gelap narkotika di Kabupaten Pidie, Aceh, menjadi sorotan setelah tim gabungan menyita hampir 1,2 ton bruto barang bukti narkotika. Operasi yang melibatkan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai itu juga mengamankan 11 orang yang diduga terkait dengan aktivitas jaringan tersebut.
Penindakan dilakukan secara serentak pada 21 Oktober 2026 di lima lokasi yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe. Pengungkapan berawal dari pengembangan informasi intelijen serta pemantauan pergerakan orang dan logistik yang diduga berkaitan dengan produksi sabu.
Salah satu lokasi utama berada di sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Di tempat tersebut, petugas menemukan fasilitas yang diduga digunakan untuk mengolah meth oil atau sabu cair menjadi sabu kristal.
Dari lokasi itu, tim gabungan menyita 20 drum berisi meth oil, sekitar 500 kilogram sabu kristal, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Total barang bukti dari keseluruhan operasi dilaporkan mencapai hampir 1,2 ton bruto.
Sebanyak 11 orang turut diamankan, terdiri atas dua warga negara asing (WNA) dan sembilan warga negara Indonesia (WNI). Penyidik masih memeriksa peran masing-masing orang serta mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika lintas negara.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahan narkotika cair tersebut diduga berasal dari kawasan Asia Tenggara sebelum masuk ke Aceh. Tim kemudian menelusuri pergerakan sejumlah pihak hingga menemukan lokasi yang diduga dimanfaatkan sebagai laboratorium gelap.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, berdasarkan keterangan dalam bahan rilis, mengapresiasi sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat dalam pengungkapan tersebut.
“Saya ucapkan selamat atas pengungkapan dalam rangka menyelamatkan anak bangsa ini. Polisi dan masyarakat kita berhasil mengungkap jaringan narkoba skala besar,” demikian pernyataan yang dikutip dalam bahan rilis di Pidie, Jumat (23/10/2026).
Kapolri juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik ruko, kontrakan, dan rumah sewa, agar lebih cermat memeriksa identitas serta aktivitas penyewa. Kewaspadaan lingkungan dinilai penting untuk membantu mencegah tempat tinggal maupun bangunan usaha disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Sementara itu, penyidik masih memburu sejumlah pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menelusuri dugaan aliran dana, dan mengembangkan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional.
Pengusutan turut melibatkan koordinasi dengan otoritas luar negeri, termasuk National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok. Kerja sama tersebut diharapkan membantu mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus rantai pasokan narkotika lintas negara.
Tim gabungan kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Status hukum setiap orang yang diamankan tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.














Komentar