JurnalPatroliNews | Gowa– Sitti Husniah ditahan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.
Penahanan dilakukan setelah Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026. Penyidik menyatakan langkah tersebut diambil untuk kepentingan proses penyidikan atas perkara yang diduga melibatkan sejumlah pengurusan izin dan permintaan uang kepada pihak terkait.
Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afand, mengatakan tersangka langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Yusuf, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Sitti ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menyangkakan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan dalam KUHP Nasional. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang.
Empat Perkara Jadi Fokus Penyidikan
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap empat rangkaian dugaan pemerasan dan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan maupun kegiatan tertentu di Kabupaten Gowa.
Kasus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan. Penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada pengembang dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah.
Dalam uraian perkara, dua perusahaan pengembang disebut telah menyerahkan uang. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana disebut menyerahkan Rp50 juta.
Dugaan permintaan uang tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap bagaimana pengurusan persetujuan pemanfaatan ruang dilakukan, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitan antara pembayaran dan proses administrasi perizinan.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp85 juta dalam proses pembukaan gerai Indomaret. Penyidik masih perlu membuktikan hubungan antara pemberian uang tersebut dan keputusan atau proses yang berkaitan dengan kegiatan usaha itu.
Kasus ketiga berhubungan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan adanya permintaan atau penerimaan uang yang berkaitan dengan proses perizinan bangunan.
Sementara itu, kasus keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino. Rangkaian peristiwa tersebut turut menjadi bagian dari materi penyidikan terhadap tersangka.
Keempat perkara itu menggambarkan sejumlah jalur dugaan penerimaan uang yang sedang ditelusuri penyidik. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, aliran dana, dan alat bukti lain yang relevan.
Penyidik Dalami Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Selain dugaan pemerasan, Sitti juga disangkakan dengan ketentuan mengenai gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan permintaan atau penerimaan uang, tetapi juga menelusuri kemungkinan aliran dan pengelolaan dana yang berkaitan dengan perkara.
Untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik perlu mengungkap apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan yang disangkakan, termasuk keterkaitan aset atau transaksi dengan tindak pidana asal.
Dalam perkara dugaan korupsi, penelusuran aliran dana dapat menjadi bagian penting untuk memperjelas hubungan antara pihak yang diduga memberi uang, pihak yang menerima, serta proses administrasi atau keputusan yang menjadi latar belakang transaksi tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Penahanan Berlanjut ke Proses Penyidikan
Penahanan selama 20 hari menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang sedang berlangsung. Selama masa tersebut, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi, mencocokkan keterangan, serta mendalami dokumen dan bukti yang berhubungan dengan perkara.
Perkembangan penyidikan juga akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan atau didalami perannya. Namun, penetapan status hukum terhadap pihak mana pun harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang berlaku.
Perkara yang berkaitan dengan perizinan usaha dan pembangunan menjadi perhatian karena proses administrasi seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan resmi. Dugaan permintaan uang di luar mekanisme yang sah, apabila terbukti, dapat merusak kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Dalam kasus ini, penyidik perlu memastikan hubungan antara dugaan pembayaran dan proses perizinan yang disebutkan, termasuk apakah uang tersebut diminta atau diterima dengan cara yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana disangkakan.
Penanganan perkara diharapkan memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Penahanan Sitti Husniah Talenrang menandai perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Empat rangkaian dugaan perkara yang diungkap penyidik mencakup pengurusan PKKPR untuk pengembang perumahan, pembukaan gerai Indomaret, pengurusan PBG perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik masih bertanggung jawab untuk membuktikan dugaan tersebut melalui alat bukti yang sah. Selanjutnya, proses hukum akan menentukan apakah unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dibuktikan dan bagaimana pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, perkembangan perkara perlu terus dipantau dengan mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen proses peradilan.















Komentar