JurnalPatroliNews | Jakarta – Relasi dagang Indonesia-Singapura menjadi sorotan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Ia mengajak masyarakat mencermati hubungan ekonomi kedua negara, khususnya dalam perdagangan bahan bakar minyak (BBM), investasi, dan ekspor, dengan melihat lebih jauh pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas bisnis tersebut.
Melalui unggahan di akun media sosial X pada Selasa (27/10/2026), Said Didu mempertanyakan cara pandang yang hanya menitikberatkan besarnya perdagangan dan investasi tanpa mengkaji aliran modal serta keuntungan yang dihasilkan.
Menurutnya, hubungan ekonomi bilateral perlu dilihat dari perspektif kepentingan nasional. Besarnya nilai perdagangan maupun investasi, dalam pandangannya, belum cukup untuk menggambarkan siapa yang menikmati manfaat ekonomi secara keseluruhan.
Said Didu Soroti Perdagangan BBM
Salah satu aspek yang disoroti Said Didu adalah perdagangan BBM antara Indonesia dan Singapura. Ia menilai keberadaan kilang di Singapura yang memasok kebutuhan pasar Indonesia menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar bagi produk energi negara tersebut.
“Dikatakan kita beli BBM dari sana-faktanya mereka bangun kilang untuk jualan BBM ke Indonesia. Kita jadi pasar,” tulis Said Didu melalui akun X miliknya, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut menggambarkan kritiknya terhadap pola perdagangan energi yang dinilai perlu dikaji dari sudut pandang kepentingan bisnis dan posisi Indonesia dalam rantai pasok regional.
Dalam perdagangan produk minyak, keberadaan fasilitas pengolahan, kebutuhan domestik, kapasitas produksi, serta jalur distribusi merupakan sejumlah faktor yang memengaruhi hubungan antarnegara. Karena itu, penilaian mengenai manfaat perdagangan BBM membutuhkan data mengenai volume impor, nilai transaksi, sumber pasokan, dan struktur biaya.
Pandangan Said Didu tersebut mendorong pertanyaan lebih luas mengenai strategi energi Indonesia, termasuk bagaimana memastikan pasokan tetap andal sekaligus memperkuat daya saing industri pengolahan dalam negeri.
Meski demikian, untuk menilai keuntungan yang diperoleh masing-masing negara secara menyeluruh, diperlukan data perdagangan dan industri energi yang dapat dibandingkan secara objektif.
Investasi Singapura dan Aliran Keuntungan
Selain perdagangan BBM, Said Didu menyoroti investasi yang tercatat berasal dari Singapura. Ia mempertanyakan apakah besarnya investasi tersebut selalu mencerminkan masuknya modal baru dari luar negeri atau juga melibatkan dana milik warga Indonesia yang ditempatkan melalui Singapura.
Menurutnya, asal pencatatan investasi dan tujuan akhir keuntungan perlu diperhatikan ketika menilai manfaat ekonomi bagi Indonesia.
“Dikatakan banyak investasi dari Singapura-faktanya yang di Singapura (termasuk uang orang Indonesia) mencari untung di Indonesia dan untungnya kembali ke Singapura-jadi mereka cari untung di Indonesia,” ujarnya.
Pernyataan itu menekankan pentingnya menelusuri asal modal, kepemilikan manfaat akhir, serta distribusi keuntungan dari kegiatan investasi.
Dalam praktik investasi lintas negara, lokasi pencatatan perusahaan atau asal langsung modal tidak selalu menggambarkan pemilik akhir dana. Karena itu, analisis investasi perlu membedakan negara asal investasi langsung, sumber pendanaan, struktur kepemilikan, serta tujuan akhir keuntungan.
Namun, besarnya dana yang tercatat berasal dari Singapura tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dana tersebut merupakan milik warga Indonesia atau bahwa seluruh keuntungan investasi mengalir kembali ke Singapura. Penilaian semacam itu membutuhkan data kepemilikan dan transaksi yang terverifikasi.
Dengan demikian, kritik Said Didu menjadi dorongan untuk melihat kualitas investasi, bukan hanya nilai nominal yang diumumkan. Aspek seperti penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, penerimaan pajak, penguatan industri, dan nilai tambah domestik juga relevan dalam menilai manfaat investasi bagi perekonomian nasional.
Transfer Pricing dalam Perdagangan Jadi Sorotan
Said Didu turut mempersoalkan pola perdagangan Indonesia dengan Singapura. Ia menilai Singapura menjadi lokasi transfer pricing bagi sebagian pengusaha dan memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan yang melibatkan Indonesia.
“Dikatakan kita ekspor ke Singapura-faktanya, Singapura jadi tempat transfer pricing para pengusaha. Singapura pemungut rente perdagangan dari Indonesia,” pungkasnya.
Istilah transfer pricing merujuk pada penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, misalnya perusahaan dalam satu kelompok usaha yang beroperasi di negara berbeda. Praktik ini merupakan bagian dari aktivitas bisnis lintas negara, tetapi dapat menimbulkan persoalan perpajakan apabila harga transaksi tidak sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Karena itu, dugaan bahwa suatu negara menjadi lokasi praktik transfer pricing yang merugikan Indonesia perlu didukung bukti transaksi, struktur kepemilikan perusahaan, serta analisis perpajakan yang relevan.
Pernyataan Said Didu mengenai hal tersebut merupakan kritik yang perlu diuji melalui data perdagangan dan perpajakan. Tanpa bukti pendukung, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas perdagangan melalui Singapura merupakan praktik penghindaran pajak atau pengambilan rente.
Kepentingan Nasional dalam Hubungan Ekonomi Bilateral
Sorotan Said Didu memperluas diskusi mengenai cara menilai hubungan ekonomi Indonesia dan Singapura. Selain angka ekspor, impor, serta investasi, perhatian juga perlu diberikan pada nilai tambah yang tercipta di dalam negeri dan distribusi manfaat yang diterima masyarakat.
Hubungan perdagangan bilateral dapat memberikan manfaat melalui akses pasar, pasokan bahan baku dan energi, investasi, serta keterhubungan dengan jaringan bisnis regional. Namun, manfaat tersebut perlu dinilai bersama kemungkinan risiko, termasuk ketergantungan pasokan, struktur pasar, dan tantangan pengawasan perpajakan.
Untuk mengetahui siapa yang lebih diuntungkan, diperlukan kajian berbasis data mengenai neraca perdagangan, komposisi barang yang diperdagangkan, nilai tambah domestik, aliran modal, penerimaan pajak, dan distribusi keuntungan perusahaan.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai siapa yang lebih diuntungkan dalam relasi dagang Indonesia-Singapura tidak cukup dijawab hanya melalui besarnya angka investasi atau nilai perdagangan. Kritik Said Didu membuka ruang diskusi mengenai transparansi aliran modal, kualitas investasi, dan posisi Indonesia dalam rantai nilai regional.
Namun, kesimpulan mengenai keuntungan bersih masing-masing negara tetap membutuhkan data yang lengkap dan dapat diverifikasi, sehingga penilaian terhadap hubungan ekonomi kedua negara tidak hanya bertumpu pada pernyataan atau asumsi.















Komentar