JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah menggagalkan sejumlah upaya ekspor ilegal emas dengan total berat mencapai 25,88 kilogram dan nilai sekitar Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan kepabeanan dan mencegah penyelundupan sumber daya alam ke luar negeri.
Lima bandara yang menjadi lokasi penindakan meliputi Bandara Kertajati di Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, serta Bandara Juanda di Surabaya.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyatakan bahwa rangkaian penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” kata Priyono dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.
Priyono menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan untuk menutup celah penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.
Lima Bandara Jadi Lokasi Penindakan
Di Bandara Kertajati, Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 5,25 kilogram dengan nilai sekitar Rp11,64 miliar pada 6 Oktober 2026.
Petugas menemukan lima keping emas berkadar 99,99 persen atau setara 24 karat di dalam tas ransel milik seorang warga negara Malaysia. Emas tersebut diduga akan dibawa ke Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.
Penindakan berikutnya berlangsung di Bandara Internasional Yogyakarta pada 18 Oktober 2026. Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok yang kedapatan menyembunyikan emas seberat total 4,26 kilogram dengan nilai sekitar Rp9,39 miliar pada tubuh dan pakaian dalam mereka.
Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bea Cukai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal pada 20 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan emas seberat total 1,58 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar serta menindak lima warga negara Tiongkok yang disebut hendak menuju Guangzhou.
Emas yang dibawa para penumpang itu menyerupai perhiasan setengah jadi. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean maupun dokumen pendukung lainnya. Barang bukti kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Serbuk Emas Disembunyikan dalam Kapsul
Penindakan dengan jumlah barang bukti terbesar dalam rangkaian kasus ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026, petugas menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal serbuk emas dengan berat keseluruhan 13,63 kilogram dan nilai sekitar Rp34,09 miliar.
Sebanyak sembilan penumpang dengan tujuan Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong ditindak setelah petugas menemukan serbuk emas yang disembunyikan dalam kapsul di tubuh mereka.
Sementara itu, di Bandara Juanda, Surabaya, seorang warga negara India diamankan pada 22 Oktober 2026. Penumpang yang hendak terbang ke Malaysia tersebut diduga menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas dengan berat total 1,15 kilogram di dalam tubuhnya.
Hasil pengujian menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 99,5 persen, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar.
Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berjalan
Atas seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan barang bukti dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum. Penyidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri serta Kejaksaan Republik Indonesia.
Priyono menyatakan, barang bukti dari rangkaian penindakan telah diamankan dan penanganan perkara terus berjalan.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” kata Priyono.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar memastikan setiap emas yang dibawa ke luar negeri telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan dilengkapi dokumen serta perizinan yang diwajibkan.
Pelanggaran terkait ekspor ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian penindakan di lima bandara tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan lalu lintas barang lintas negara. Pemerintah melalui Bea Cukai menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ekspor untuk mencegah penyelundupan dan menjaga kepentingan ekonomi nasional.
JurnalPatroliNews akan terus menyampaikan perkembangan informasi dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.















Komentar