1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Selat Malaka, BEM KSI Desak Pengawasan Laut Diperketat

JurnalPatroliNews | Jakarta – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (Korpus BEM KSI), Charles Gilbert, mengapresiasi aparat gabungan yang menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara.

Charles menilai pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam menekan peredaran narkotika lintas negara sekaligus memperkuat pengawasan jalur pelayaran strategis, termasuk kawasan Selat Malaka.

Apresiasi itu disampaikan Charles melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (25/10/2026). Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat, terutama generasi muda.

“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Indonesia, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Charles.

Pengawasan jalur laut perlu diperkuat

Pengungkapan 1,16 ton ketamin tersebut diumumkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Medan pada Jumat (23/10/2026). Berdasarkan keterangan resmi Polri, barang bukti ketamin hidroklorida ditemukan dalam 58 karung di kapal MT Global 168. Kapal itu diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Operasi melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. <Cite refs={[“turn671265search1″,”turn671265search5”]}/>

Charles menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap pergerakan kapal di kawasan perairan strategis. Menurutnya, jalur laut yang menghubungkan berbagai negara dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas batas untuk memindahkan barang terlarang.

“Selat Malaka merupakan jalur pelayaran yang sangat strategis. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyelundupan narkotika harus terus diperkuat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah barang terlarang masuk ke wilayah Indonesia. Penguatan deteksi dini, pengawasan perbatasan, pertukaran informasi, dan koordinasi antarinstansi juga diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan.

Dorong sinergi antarlembaga

Charles mendorong aparat penegak hukum memperkuat kerja sama dengan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI, serta instansi lain yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan keamanan laut.

Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi unsur penting dalam menangani kejahatan yang melibatkan jalur pelayaran internasional. Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga mendukung penelusuran jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika.

Dalam kasus MT Global 168, Polri menyebut delapan awak kapal telah diamankan untuk kepentingan proses hukum. Penanganan lebih lanjut diperlukan guna mengungkap peran masing-masing pihak dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. <Cite refs={[“turn671265search1″,”turn671265search10”]}/>

Pemberantasan harus disertai edukasi dan rehabilitasi

Selain mendorong penegakan hukum yang konsisten, BEM KSI menilai upaya pemberantasan narkotika perlu berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat, pencegahan penyalahgunaan, serta rehabilitasi bagi orang yang membutuhkan layanan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Charles memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, perlindungan terhadap mereka perlu dilakukan melalui langkah terpadu, mulai dari pencegahan di lingkungan keluarga dan pendidikan hingga penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap.

“Kami berharap aparat terus bekerja secara profesional, transparan, dan konsisten dalam memberantas jaringan narkotika tanpa pandang bulu,” kata Charles.

BEM KSI berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan maritim dan koordinasi antarinstansi. Bagi Charles, keberhasilan pemberantasan narkotika perlu diukur bukan hanya dari jumlah barang bukti yang disita, tetapi juga dari konsistensi upaya mencegah peredaran serta melindungi masyarakat dari dampaknya.

Komentar