JurnalPatroliNews | Jakarta Pusat – Sengketa Graha Cempaka Mas (GCM) kembali menjadi perhatian publik. Dalam wawancara dengan salah pemilik yang di apartemen GCM di Jakarta, Selasa (27/10/2026), pihak penggugat menyoroti kedudukan hukum pihak tergugat intervensi, kejelasan objek sengketa berupa surat keputusan, serta dugaan pembiaran oleh instansi pemerintah yang dinilai berdampak terhadap warga penghuni apartemen.
Leonardo, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan sejak 2013 tidak semata-mata berkaitan dengan perselisihan internal pengelolaan hunian. Menurutnya, pokok persoalan yang ingin diperjuangkan adalah tindakan atau dugaan pembiaran pemerintah terhadap persoalan yang dihadapi warga selama ini.
“Yang ingin kami persoalkan bukan sekadar urusan internal pengelolaan hunian. Fokus kami adalah tindakan atau pembiaran dari pemerintah yang menurut kami berdampak terhadap kepentingan warga,” ujar Leo.
Penggugat Pertanyakan Kedudukan Pihak Intervensi
Salah satu hal yang menjadi sorotan Leo demikian sapaannya, bahwa keterlibatan pihak tergugat intervensi yang dikaitkan dengan pengembang atau badan pengelola perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) slalu menjadi titik permasalahan yang tidak kunjung menemuk titik terangnya.
Leo, mempertanyakan dasar keterlibatan pihak tersebut dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang menurutnya berfokus pada tindakan atau keputusan instansi pemerintahan Propinsi Jakarta, sehingga kasus ini tidak pernah terselesaikan dengan tuntas sampai hari ini.
“Kalau yang kami gugat adalah pemerintah propinsi Jakarta, tentu perlu diperjelas apa dasar dan kepentingan hukum pihak intervensi dalam perkara ini. Hubungannya dengan objek sengketa harus dijelaskan secara terang benderang,” katanya.
Ia menilai kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat penting agar pemeriksaan perkara tetap berada dalam koridor hukum yang tepat dan berlaku.
“Kami ingin majelis hakim melihat secara jelas apa objek yang digugat, siapa yang mengambil keputusan, dan apa hubungan masing-masing pihak dengan keputusan tersebut,” lanjutnya.
Meski demikian, penentuan kedudukan hukum pihak intervensi tetap bergantung pada ketentuan hukum acara, dokumen perkara, dan pertimbangan majelis hakim.
SK 846 Jadi Perhatian dalam Gugatan
Dalam penjelasannya Leo, juga menyinggung SK 846 yang disebut berkaitan dengan persoalan Graha Cempaka Mas.
Menurutnya, objek sengketa perlu dijelaskan secara tepat agar pembahasan perkara tidak bergeser dari pokok persoalan yang diajukan penggugat.
“Bagi kami, objek sengketa harus menjadi perhatian utama. SK 846 perlu dilihat berdasarkan isi, dasar penerbitan, dan kaitannya dengan persoalan yang sedang kami perjuangkan,” ujarnya.
Leo, berharap argumentasi mengenai objek sengketa dapat disampaikan secara jelas dalam proses persidangan, termasuk dalam kesimpulan perkara dan diputuskan sesuai dengan fakta hukum dan rasa keadilan para pemilik dan penghuni apartemen GCM.
“Kami ingin kasus yang sebenarnya dipersoalkan dalam gugatan tetap menjadi fokus utama. Jangan sampai pembahasannya melebar kesana- kemari sehingga substansi yang ingin kami sampaikan justru tidak terlihat jelas titik penyelesaiannya,” tegas Leo.
Belajar dari Perkara Pembanding di Kalibata
Leo, turut menceritakan perkara pembanding yang menurut keterangannya berkaitan dengan pembentukan dan perubahan kepengurusan P3SRS di Kalibata.
Ia menyinggung adanya dua surat keputusan yang disebut berkaitan dengan pencatatan pembentukan organisasi dan perubahan kepengurusan. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam memahami konsekuensi perubahan keputusan administrasi.
“Kami melihat perkara pembanding itu sebagai bahan untuk mempelajari bagaimana objek sengketa ditentukan ketika terdapat lebih dari satu keputusan administrasi. Hal seperti ini perlu dicermati agar langkah hukum yang diambil tidak keliru,” ungkapnya.
Leo, juga menyebut perkara pembanding tersebut berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard atau NO, yakni gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Pengalaman dari perkara itu perlu dipelajari. Kami ingin memastikan bahwa persoalan objek gugatan dan dasar hukum yang digunakan benar-benar diperhatikan dalam perkara GCM,” tambahnya.
Penggugat Minta Sengketa Administrasi Tetap Fokus
Leo menegaskan pentingnya membedakan sengketa administrasi pemerintahan dengan perselisihan internal organisasi penghuni.
“Kalau yang dipersoalkan adalah keputusan atau tindakan pemerintah, menurut kami pemeriksaannya harus melihat kewenangan, prosedur, dan dasar hukum tindakan administrasi tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Menurutnya, keterangan ahli diharapkan dapat membantu menjelaskan substansi perkara secara terarah.
“Keterangan ahli seharusnya membantu memperjelas persoalan hukum yang sedang diperiksa. Kami berharap pembahasannya tetap berkaitan dengan objek sengketa dan pokok gugatan,” ujarnya.
Secara hukum, penentuan kewenangan peradilan TUN bergantung pada karakter keputusan atau tindakan yang digugat, ketentuan perundang-undangan, dan fakta dalam perkara. Penilaian akhirnya berada pada pengadilan yang berwenang.
Rencana Pengaduan ke Presiden dan KPK
Dalam wawancara tersebut, Leo juga mengungkapkan rencana mengumpulkan dokumentasi pengaduan dari GCM dan kelompok lain yang disebutnya, termasuk Kalibata.
Ia mengatakan sejumlah surat telah atau sedang disiapkan untuk disampaikan kepada beberapa pihak, antara lain Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami ingin seluruh dokumen dan perkembangan yang berkaitan dengan persoalan ini terdokumentasi dengan baik. Jika ada hal yang memang perlu diperiksa oleh lembaga berwenang, kami ingin menyampaikannya melalui mekanisme yang sesuai,” paparnya.
Leo, mengaku belum puas dengan tindak lanjut komunikasi dan pengaduan yang menurut keterangannya telah dilakukan.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai tindak lanjut persoalan ini. Bagi kami, yang penting adalah adanya pemeriksaan yang objektif dan jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Minta Dugaan Penyimpangan Diperiksa
Dalam kesempatan tersebut Leo, membahas kecurigaan mengenai kemungkinan adanya persoalan transaksional dalam proses yang menjadi perhatiannya. Namun, ia juga menyatakan belum memiliki bukti yang cukup untuk menuduh adanya transaksi tertentu.
“Kami memiliki pertanyaan dan kecurigaan terhadap sejumlah hal dalam proses ini. Tetapi, kalau berbicara mengenai transaksi atau tindak pidana, tentu harus ada bukti yang jelas dan pemeriksaan dari pihak berwenang,” duganya.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang dipertanyakan perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang kami harapkan adalah persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika memang ada indikasi penyimpangan, biarlah hal itu ditelusuri melalui bukti dan proses yang sah, bukan hanya berdasarkan dugaan,” ungkapnya.
Dorong Koordinasi untuk Memperjuangkan Kepentingan Warga
Di akhir penjelasannya Leo, turut membahas rencana membangun komunikasi dengan sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, termasuk pihak politik, untuk mendorong penyelesaian persoalan yang dihadapi warga .
Menurutnya, koordinasi diperlukan karena langkah pengaduan dan pertemuan yang telah ditempuh belum menghasilkan penyelesaian sesuai harapan.
“Kami akan terus berupaya membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang relevan. Harapannya, ada perhatian dan tindak lanjut yang jelas terhadap persoalan yang sedang dihadapi warga GCM,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan mengenai komitmen pejabat terkait yang menurutnya pernah disampaikan sebelumnya.
“Kami berharap setiap komitmen yang pernah disampaikan dapat diperjelas tindak lanjutnya. Pada akhirnya, yang dibutuhkan adalah penyelesaian yang sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi warga,” pungkasnya.












Komentar