Empat Siswa SMP 10 Laporkan Dugaan Bullying ke UPTD PPA, Bang Sunan Jelaskan Aspek Hukumnya

JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan — Dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMP 10 menjadi perhatian setelah empat siswa dilaporkan mengadu ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 26 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan, para pelapor kemudian diarahkan menempuh jalur pelaporan ke Polres Tangerang Selatan setelah menerima rekomendasi untuk melanjutkan pengaduan.

Perkembangan tersebut mendorong perhatian terhadap pentingnya penanganan dugaan perundungan melalui mekanisme perlindungan korban dan prosedur hukum yang berlaku. Namun, dugaan yang dilaporkan tetap perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan kronologi, bentuk perbuatan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Pendapat hukum mengenai dugaan perundungan dan kemungkinan konsekuensi pidananya disampaikan oleh Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., yang dikenal dengan sapaan Bang Sunan. Ia menegaskan bahwa perundungan tidak semestinya dianggap sebagai candaan atau kenakalan antarsiswa apabila perbuatannya menimbulkan kerugian atau memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Menurutnya, penanganan kasus harus mempertimbangkan bentuk tindakan, dampak yang dialami korban, bukti yang tersedia, serta ketentuan perundang-undangan yang relevan.

“Tidak dibenarkan berlindung di balik alasan bercanda untuk membenarkan bullying. Hukum harus melindungi korban, mendidik pelaku anak, dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” demikian pesan Bang Sunan.

Dugaan Bullying Perlu Diperiksa Berdasarkan Unsur Hukum

Dalam perspektif hukum, tidak setiap perselisihan antarsiswa otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pemeriksaan perlu menilai apakah perbuatan yang dilaporkan mengandung unsur kekerasan, ancaman, intimidasi, atau bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bang Sunan menjelaskan, apabila dugaan perundungan melibatkan kekerasan terhadap anak dan memenuhi unsur yang ditentukan, perbuatan tersebut dapat dianalisis berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Pasal 80 mengatur konsekuensi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dengan pemberatan dalam kondisi tertentu, termasuk apabila anak mengalami luka berat atau meninggal dunia. Penerapan pasal harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum yang relevan.

Karena itu, penentuan pasal dalam dugaan kasus di SMP 10 tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan label bullying. Aparat perlu memeriksa fakta kejadian, keterangan para pihak, bukti pendukung, dan akibat yang dialami masing-masing korban. <Link url=”https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu” title=”Rujukan: UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”/>.

Perundungan juga dapat berbentuk intimidasi, ancaman, penghinaan, pengucilan, atau tindakan melalui media elektronik. Setiap bentuk perbuatan memiliki karakteristik dan kemungkinan konsekuensi hukum yang berbeda. Untuk dugaan pelanggaran melalui media digital, isi pesan atau unggahan, konteks, cara penyebaran, dan ketentuan hukum yang berlaku perlu diperiksa secara khusus.

Anak yang Dilaporkan Memiliki Perlindungan Hukum

Persoalan menjadi lebih khusus ketika pihak yang dilaporkan masih berusia anak. Menurut Bang Sunan, penanganan harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengatur proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus perlindungan terhadap anak korban dan anak saksi.

UU SPPA mengutamakan pendekatan keadilan restoratif serta mengatur mekanisme diversi dalam kondisi yang memenuhi persyaratan undang-undang. Dalam sistem tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh diperlakukan sama persis dengan orang dewasa tanpa mempertimbangkan usia, kepentingan terbaik bagi anak, dan ketentuan khusus yang berlaku.

Berdasarkan UU SPPA, anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam sistem peradilan anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Untuk anak yang belum berusia 14 tahun, undang-undang mengatur bahwa pidana tidak dapat dijatuhkan, meskipun tindakan tertentu dapat dikenakan sesuai ketentuan. Bagi anak yang telah berusia 14 tahun tetapi belum 18 tahun, penanganan dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana anak dengan memperhatikan batasan dan perlindungan khusus yang berlaku.

Diversi juga bukan mekanisme yang otomatis berlaku untuk semua perkara. Pasal 7 UU SPPA mewajibkan upaya diversi pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri apabila tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Dengan demikian, kelayakan diversi harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan karakter perkara yang ditangani. <Link url=”https://peraturan.bpk.go.id/details/39061/uu-no-11-tahun-2012” title=”Rujukan: UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”/>.

Perlindungan terhadap anak yang dilaporkan tidak berarti hak korban dapat diabaikan. Penanganan perkara harus tetap memperhatikan keselamatan, kebutuhan pemulihan, dan akses korban terhadap keadilan. Pada saat yang sama, anak yang dilaporkan juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil serta terhindar dari persekusi dan penghakiman di luar mekanisme hukum.

Bukti dan Dokumentasi Penting dalam Pelaporan

Dalam dugaan kasus perundungan, dokumentasi dapat membantu aparat menyusun kronologi dan memeriksa kebenaran laporan. Bukti yang relevan dapat mencakup keterangan korban dan saksi, rekaman kamera pengawas, pesan elektronik, foto, dokumen pemeriksaan medis, atau barang lain yang berkaitan langsung dengan peristiwa.

Bukti sebaiknya disimpan dalam bentuk aslinya sejauh memungkinkan, tanpa mengubah isi atau konteksnya. Jika terdapat rekaman atau percakapan digital, penyimpanan yang utuh dapat membantu proses pemeriksaan. Keterangan setiap korban dan saksi juga perlu dicatat secara cermat, terutama apabila terdapat perbedaan kronologi atau pengalaman.

Pelaporan ke kepolisian idealnya memuat waktu dan tempat kejadian, bentuk tindakan yang diduga terjadi, keterangan saksi jika tersedia, serta dampak yang dialami korban. Pemeriksaan medis atau pendampingan psikologis dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan, khususnya apabila korban mengalami cedera atau tekanan emosional.

Meski demikian, penilaian mengenai kekuatan dan relevansi setiap bukti merupakan kewenangan aparat sesuai prosedur hukum. Informasi yang beredar di media sosial atau pernyataan sepihak tidak dapat menggantikan pemeriksaan menyeluruh terhadap perkara.

Sekolah dan Orang Tua Berperan Melindungi Siswa

Penanganan dugaan perundungan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. Sekolah, orang tua, dan lingkungan sekitar juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan siswa serta mencegah terulangnya tindakan yang merugikan anak.

Sekolah perlu menindaklanjuti pengaduan secara objektif, menjaga keamanan siswa yang melapor, dan menghindari tindakan yang berpotensi memperburuk keadaan. Pemeriksaan internal semestinya dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa menghambat hak pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur hukum.

Orang tua dapat mendampingi anak selama proses pengaduan dan pemeriksaan, membantu menjaga dokumentasi, serta memastikan kebutuhan kesehatan fisik maupun psikologis terpenuhi. Jika ada beberapa anak yang melapor, masing-masing perlu mendapat kesempatan menyampaikan keterangan tanpa tekanan.

Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan identitas anak, foto, video, atau informasi pribadi yang dapat membuat korban maupun anak yang dilaporkan mengalami stigma. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat mengganggu proses pemeriksaan dan berpotensi merugikan hak anak.

Bang Sunan: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Berkeadilan

Bang Sunan berpandangan bahwa dugaan perundungan perlu ditangani secara serius dan proporsional. Alasan bercanda, menurut pesan yang disampaikannya, tidak seharusnya digunakan untuk membenarkan tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain.

Namun, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, semua pihak perlu menahan diri dari kesimpulan sebelum proses pemeriksaan memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Penegakan hukum, lanjut pandangan tersebut, tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga perlindungan korban, pencegahan pengulangan, dan pembinaan terhadap anak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pendekatan yang tepat harus menjaga keseimbangan antara hak korban untuk memperoleh perlindungan dan hak anak yang dilaporkan untuk mendapatkan proses yang adil.

Penanganan dugaan perundungan di lingkungan sekolah membutuhkan kerja sama keluarga, satuan pendidikan, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum. Pelaporan yang didukung dokumentasi serta pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan memastikan hak semua anak yang terlibat tetap terlindungi.

Hingga naskah ini disusun, informasi yang tersedia belum memuat keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan, UPTD PPA, pihak sekolah, maupun pihak yang dilaporkan mengenai perkembangan pemeriksaan. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan dan memberikan gambaran yang berimbang mengenai dugaan peristiwa tersebut.

Komentar