Sengketa Graha Cempaka Mas Sejak 2013, Justiani: Indikator Eksistensi NKRI

JurnalPatroliNews | Jakarta — Sengketa pengelolaan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM), Jakarta, dinilai bukan sekadar persoalan tata kelola hunian, melainkan juga ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Direktur Eksekutif GEMOI Center (Gerakan Moral Intelektual), Dr. Ir. Justiani, M.Sc., dalam wawancara dengan wartawan JurnalPatroliNews menyoroti gugatan warga pemilik unit GCM terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta cq Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Justiani, persoalan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan peraturan gubernur terkait, serta pengabaian rekomendasi Komisi III DPR RI dan surat perintah Ketua DPR RI yang, menurutnya, telah disampaikan untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“GCM hanya 4 kilometer dari Istana dan secara faktual justru pemerintah melanggar hukum yang dibikinnya sendiri. Artinya, hukum tidak tegak. Perjuangan warga pemilik rusun sejak 2013 sampai detik ini akibat dari warisan masa lalu, ketika perselingkuhan antara oligarki dan birokrasi masih kental berjalan. Akibatnya, hukum juga terang-terangan ditukangi, plus pejabat-pejabatnya tunduk pada kemauan oligarki,” ujar Justiani, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menilai, penyelesaian sengketa GCM menjadi indikator keseriusan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat.

“Negara demokrasi itu pilarnya adalah penegakan hukum. Jika hukum dijadikan komoditas, bukan untuk keadilan, maka secara de facto NKRI sudah gagal,” tegasnya.

Pemeriksaan Setempat Soroti Kondisi Unit

Perkara bernomor 173/G/TF/2026/PTUN.Jkt. menjalani pemeriksaan setempat pada Selasa (27/10/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Dafrian, S.H., didampingi panitera Hj. Sri Suhartiningsi, S.H., M.H.

Agenda tersebut dilakukan atas permintaan penggugat untuk memperlihatkan secara langsung kondisi objek sengketa, termasuk unit-unit milik warga yang menurut mereka mengalami kerusakan dan gangguan fasilitas utilitas.

Yustiani menyebut panel listrik dan panel air mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan pemilik kehilangan akses terhadap fasilitas dasar dan sebagian harus mengungsi.

“Panel listrik dijebol, demikian juga panel air, sehingga tidak bisa dipakai pemilik dan harus mengungsi ke tempat lain. Padahal itu rumah milik sendiri. Kok pihak liar yang mengatur, bahkan mengacak-acak utilitas listrik dan air yang merupakan hajat hidup rakyat, justru dibiarkan dan bahkan dibenarkan melalui surat keputusan oleh DPRKP?” kata Justiani.

Ia mempersoalkan dasar kewenangan pihak yang dinilainya menguasai pengelolaan tersebut serta keputusan administrasi yang menurut pihaknya memberikan legitimasi terhadap tindakan yang disengketakan.

Meski demikian, dugaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan utilitas dan keabsahan keputusan tersebut masih harus diuji melalui bukti serta proses persidangan.

Rekomendasi DPR RI dan POKJA GCM Dipersoalkan

Justiani mengatakan, persoalan pengelolaan GCM telah berlangsung sejak 2013. Menurutnya, para pemilik telah menempuh berbagai upaya, termasuk menyampaikan pengaduan tertulis kepada instansi terkait dan meminta perhatian DPR RI.

Ia menilai rekomendasi Komisi III DPR RI serta surat perintah Ketua DPR RI belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan warga.

Justiani juga menyoroti peran DPRKP DKI Jakarta sebagai Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun di Jakarta. Ia mempersoalkan belum tuntasnya proses pengesahan kelompok kerja atau POKJA GCM yang, menurutnya, telah dijalankan warga berdasarkan arahan dan bimbingan DPRKP.

Ia turut mengkritik pembentukan satuan tugas penyelesaian persoalan rumah susun oleh Gubernur DKI Jakarta karena menilai langkah tersebut belum menjawab tuntutan utama warga.

“Upaya menemui Gubernur DKI sengaja dibelokkan. Sudah puluhan kali tidak bisa ditemui, malah Gubernur ngeles dengan menerbitkan SK Pembentukan Satgas Penyelesaian Rusun. Itu namanya ngeles,” ujar Yustiani.

Ia menegaskan, warga menginginkan pelaksanaan aturan yang sudah tersedia, bukan sekadar pembentukan tim baru.

“Yang diperlukan adalah keberanian memberi putusan dengan satu kalimat saja: ‘Wahai Kepala DPRKP, jalankan isi UU Rusun sampai Pergub Rusun. Di situ sudah jelas langkah-langkahnya,’” tegasnya.

Legalitas Pengelolaan dan Penagihan IPL

Dalam perspektif hukum nasional, Yustiani menilai pengelolaan rumah susun harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta peraturan pelaksanaannya. Ia mempersoalkan mekanisme pengelolaan GCM yang menurutnya tidak melalui proses sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Persoalan itu juga mencakup penagihan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) kepada pemilik unit oleh pihak yang, menurut warga, belum memiliki dasar kewenangan yang jelas.

“Adalah betul, jangan sampai warga pemilik penghuni GCM membayar kepada pihak ilegal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Legal standing pemungut IPL itu dari mana atau dari siapa?” kata Justiani.

Ia mempertanyakan mengapa pemilik unit harus menghadapi ketidakpastian mengenai pihak yang berhak mengelola hunian dan menerima pembayaran iuran.

“Ini rumah sendiri. Di mana pun di seluruh dunia, pemilik yang berhak menunjuk siapa pengelola rumah sendiri. Kenapa ribet amat memahami logika sederhana seperti itu?” ujarnya.

Justiani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DPRKP menjalankan peraturan yang berlaku dan memberikan kepastian mengenai pengesahan POKJA GCM.

“Permintaan gugatan kami adalah Pemprov DKI cq DPRKP DKI menjalankan Pergub yang dibuatnya sendiri. Tidak lebih, tidak kurang. Mengapa DPRKP tidak berani mengesahkan POKJA GCM yang sudah dijalankan tahap-tahapnya oleh warga atas arahan dan bimbingan DPRKP itu sendiri?” tegasnya.

Adapun keabsahan pengelolaan dan penagihan IPL harus ditentukan berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, serta fakta yang diperiksa. Pernyataan narasumber mengenai pihak ilegal merupakan dalil yang masih memerlukan pembuktian.

Penegakan Hukum Jadi Indikator Eksistensi NKRI

Justiani memandang sengketa GCM sebagai ujian bagi pemerintah dalam menjalankan kewenangan dan menjamin perlindungan hak warga negara. Ia juga mengkritik dugaan hubungan kepentingan ekonomi dan birokrasi yang, menurutnya, berpotensi menghambat penyelesaian persoalan masyarakat.

Ia berharap proses di PTUN Jakarta memberikan kepastian mengenai tindakan administrasi yang disengketakan, kewenangan pengelolaan, serta kewajiban instansi pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan warga.

Pemeriksaan setempat bukan putusan akhir. Majelis hakim tetap harus menilai seluruh dalil, jawaban para pihak, dan alat bukti sebelum menentukan kesimpulan hukum atas perkara tersebut.

Bagi Yustiani, perkara ini memiliki makna lebih luas daripada konflik pengelolaan rumah susun.

“Jadi paham ya mengapa saya bilang GCM ini indikator eksistensi NKRI,” ujar Justiani mengakhiri wawancara.

Menurutnya, keberadaan undang-undang dan peraturan harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang konsisten, kepastian kewenangan, serta perlindungan hak warga negara. Sementara itu, dugaan pelanggaran dalam sengketa Graha Cempaka Mas tetap harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar