Viral CCTV Dugaan Pemukulan Warga, Kapolres Kapuas Hulu Minta Maaf dan Siap Jalani Hukum Adat

JurnalPatroliNews | KAPUAS HULU – Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik.

Peristiwa yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra dan seorang warga bernama Iki Adi itu terjadi pada Jumat (30/10/2026). Setelah rekaman video beredar luas, Wisnu akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada warga tersebut dan menyatakan kesediaannya mengikuti ketentuan hukum adat setempat.

Insiden ini memunculkan perhatian terhadap profesionalisme aparat, khususnya mengenai sikap dan pengendalian diri pejabat kepolisian ketika berinteraksi dengan masyarakat.

Rekaman CCTV 58 Detik Jadi Perhatian Publik

Rekaman CCTV berdurasi sekitar 58 detik menjadi salah satu sorotan utama dalam peristiwa tersebut.terlihat dugaan tindakan pemukulan terhadap seorang pria. Pada sekitar detik ke-47, tampak gerakan yang diduga berupa pukulan menggunakan tangan kosong. Kemudian, pada detik ke-57, terlihat gerakan yang diduga berupa tamparan ke arah bagian mulut korban.

Polda Kalimantan Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan adanya peristiwa yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu tersebut.

Bambang mengatakan telah memperoleh informasi langsung dari Kapolres mengenai kejadian itu. Ia menyebut persoalan antara kedua belah pihak telah diselesaikan bersama korban dan keluarganya.

Bambang mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab yang melatarbelakangi insiden tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan sikap korban yang dianggap kurang sopan ketika diajak berbicara masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Alasan tersebut juga tidak dapat diperlakukan sebagai pembenaran atas dugaan tindakan kekerasan fisik.

Kapolres Temui Korban dan Sampaikan Permohonan Maaf

Setelah insiden tersebut menjadi perhatian masyarakat, AKBP Wisnu Perdana Putra menggelar pertemuan dengan Iki Adi dan pihak keluarga di ruang Kapolres Kapuas Hulu.

Pertemuan berlangsung pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, Wisnu menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Iki Adi atas kekhilafan yang terjadi ketika dirinya melaksanakan kegiatan kurve di kawasan Terminal Kedamin.

Kapolres juga mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan, serta menyatakan kesediaannya mengikuti ketentuan hukum adat yang berlaku.

Pertemuan itu turut dihadiri Dandim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro, jajaran Polres Kapuas Hulu, Ketua DPD Satria Borneo Raya Kapuas Hulu Yohanes, perwakilan organisasi masyarakat, keluarga korban, serta sejumlah pihak terkait.

Pihak keluarga Iki Adi mengakui adanya kekecewaan atas kejadian tersebut. Meski demikian, dengan mempertimbangkan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan, keluarga menyatakan bersedia menerima permohonan maaf Kapolres.

Penyelesaian Melalui Hukum Adat Punan Uheng Kareho

Kedua belah pihak kemudian sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme hukum adat Punan Uheng Kareho.

Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan pemulihan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.

Musyawarah dan hukum adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang memiliki peran dalam kehidupan masyarakat. Pengakuan atas kesalahan, permohonan maaf, serta upaya memulihkan hubungan menjadi nilai yang dikedepankan dalam proses penyelesaian tersebut.

Kendati demikian, penyelesaian secara kekeluargaan dan adat perlu ditempatkan secara proporsional. Kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai kemungkinan pertanggungjawaban etik maupun tindakan pengawasan internal institusi kepolisian.

Pemeriksaan Propam Masih Menjadi Pertanyaan

Di tengah kesepakatan damai tersebut, perhatian publik juga tertuju pada kemungkinan adanya pemeriksaan internal terhadap Kapolres Kapuas Hulu.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menyatakan belum memperoleh informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai apakah proses klarifikasi atau pemeriksaan etik telah dilakukan, sedang berjalan, atau belum dijadwalkan.

Kejelasan dari Polda Kalimantan Barat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan peristiwa tersebut.

Sebab, penyelesaian persoalan secara kekeluargaan merupakan satu hal, sedangkan tanggung jawab institusi untuk memastikan anggotanya bertindak sesuai aturan profesi merupakan hal lain yang juga perlu mendapat perhatian.

Menjaga Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Institusi

Kapolres merupakan pimpinan kepolisian di tingkat kabupaten yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan pejabat kepolisian perlu ditangani secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan maaf dan kesediaan mengikuti hukum adat dapat menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan antarpihak. Namun, evaluasi terhadap perilaku dan profesionalisme aparat tetap penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terjaga.

Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut penanganan peristiwa tersebut, termasuk kepastian apakah terdapat pemeriksaan etik atau langkah pengawasan internal.

Pada akhirnya, peristiwa di Terminal Kedamin bukan semata persoalan perselisihan antara seorang warga dan pejabat kepolisian. Kasus ini turut mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan penghormatan terhadap martabatnya.

Perdamaian melalui musyawarah adat patut dihormati. Namun, transparansi dan akuntabilitas institusi tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Komentar