Rokok Ilegal Sorong| Sorong – Rokok ilegal Sorong menjadi perhatian setelah Tim Detasemen Intelijen (Denintel) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIV mengamankan sekitar 14.800 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai di salah satu jasa penitipan pengiriman barang di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2026), sebagai bagian dari upaya TNI Angkatan Laut (TNI AL) mendukung penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 74 slop atau sebanyak 14.800 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp21.978.000. Sementara potensi penerimaan negara yang tidak tertagih diperkirakan sebesar Rp14.320.702.
Potensi Penerimaan Negara Dihitung Berdasarkan Tarif Cukai
Perkiraan potensi penerimaan negara tersebut dihitung menggunakan asumsi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II.
Perhitungan mengacu pada tarif cukai sebesar Rp746 per batang, Harga Jual Eceran (HJE) Rp1.485 per batang, serta komponen pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau.
Dalam rilisnya, TNI AL menyebut perhitungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Meski demikian, angka potensi penerimaan negara tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan asumsi jenis dan golongan rokok. Penetapan akhir tetap memerlukan pemeriksaan dan perhitungan oleh instansi yang berwenang.
Barang Bukti Dibawa ke Kantor Denintel Kodaeral XIV
Setelah diamankan, seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Denintel Kodaeral XIV Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pendataan dan pengelompokan jenis rokok sebagai bagian dari proses penanganan awal. Selanjutnya, TNI AL akan melakukan koordinasi dengan instansi berwenang terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Dalam rilis tersebut belum disampaikan identitas pemilik barang, pihak pengirim, maupun penerima paket. Belum ada pula keterangan mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman rokok tersebut.
TNI AL Perkuat Pengawasan Peredaran Barang Ilegal
Keberhasilan pengamanan ini disebut sebagai bagian dari kesiapsiagaan dan kepekaan unsur intelijen TNI AL di daerah dalam mendeteksi dugaan pelanggaran hukum serta meminimalkan peredaran barang ilegal di wilayah kerja masing-masing.
Langkah tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan perekonomian negara, khususnya dari aktivitas peredaran hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
TNI AL menyatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Dengan diamankannya 14.800 batang rokok tersebut, proses pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengirimannya.
Hingga saat ini, barang bukti masih dalam penanganan Denintel Kodaeral XIV Sorong untuk pemeriksaan dan tindak lanjut bersama instansi terkait.















Komentar