JurnalPatroliNews | Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap kedudukan Gibran dalam pemerintahan. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai putusan tersebut perlu ditindaklanjuti dan bahkan menyinggung kemungkinan keterlibatan DPR serta MPR.
Pernyataan Jansen disampaikan melalui akun X miliknya pada Minggu (1/11/2026). Ia menilai putusan MA kali ini memiliki amar yang tegas karena menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan yang dimaksud tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jansen membandingkan putusan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menurut penilaiannya masih menyisakan ruang penafsiran terkait dokumen pendidikan Gibran.
“Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam, masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: ‘belum ditemukan atau tidak ditemukan’,” kata Jansen melalui akun X miliknya.
Jansen Soroti Dampak Putusan MA terhadap Jabatan Wapres
Menurut Jansen, putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum memiliki implikasi terhadap pemenuhan persyaratan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 mengenai kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tegasnya.
Berdasarkan pandangan tersebut, Jansen menyebut terdapat dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh Gibran. Pertama, mengundurkan diri secara terhormat dari jabatan Wakil Presiden. Kedua, DPR bersama MPR mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Jika letterlijk mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai,” ujarnya.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan penilaian pribadi Jansen mengenai konsekuensi hukum putusan MA. Putusan yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemberhentian Wakil Presiden.
Singgung DPR dan MPR sebagai Pemegang Mekanisme Konstitusional
Jansen berpendapat, putusan pengadilan tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut. Ia menilai lembaga negara perlu memperhatikan persoalan tersebut apabila tidak ada pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan.
“Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja,” jelasnya.
Jansen juga menyebut kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme politik di DPR dan MPR masih perlu dicermati. Ia belum ingin membahas lebih jauh langkah yang mungkin diambil lembaga-lembaga tersebut.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke eksekusi politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para dewa-dewa yang maqomnya ada di langitan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi sebagai politisi yang memiliki latar belakang hukum dalam merespons putusan MA.
Pasal 7A dan 7B Mengatur Prosedur Pemberhentian
Dalam konstitusi, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, proses tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau kondisi tidak lagi terpenuhinya persyaratan jabatan.
Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya, MPR mengambil keputusan melalui sidang dengan ketentuan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dengan demikian, pernyataan Jansen mengenai kemungkinan langkah DPR dan MPR perlu ditempatkan dalam kerangka prosedur konstitusional tersebut, bukan sebagai proses pemberhentian yang telah berjalan.
Kuasa Hukum Gibran Berikan Pandangan Berbeda
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyampaikan pandangan berbeda mengenai dampak putusan MA terhadap kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden.
Rullyandi menilai putusan tersebut tidak memengaruhi posisi Gibran karena perkara baru diputus setelah seluruh tahapan Pemilihan Presiden 2024 selesai dan Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.
Menurutnya, putusan tersebut tidak berlaku surut atau retroaktif. Ia juga berpendapat terdapat persoalan mengenai pelaksanaan eksekusi putusan karena keadaan hukum telah berubah setelah proses pemilihan dan pelantikan berlangsung.
Pandangan kuasa hukum tersebut memperlihatkan adanya perbedaan penafsiran mengenai hubungan antara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, amar putusan MA secara khusus menyangkut keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dampak lebih lanjut terhadap persyaratan pencalonan maupun kedudukan jabatan Wakil Presiden masih menjadi persoalan hukum dan konstitusional yang memerlukan penelaahan tersendiri.
Jansen menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pendapat yang disampaikannya merupakan respons pribadi atas putusan MA yang baru dikeluarkan.
“Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar,” tandasnya.















Komentar