Gerindra Buka Suara soal Putusan MA, Sugiat Minta Konsekuensi Hukum Dipahami Utuh

JurnalPatroliNews | Jakarta – Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan disikapi secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sugiat kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Meski demikian, Sugiat mengingatkan pentingnya memahami secara menyeluruh objek perkara yang diputus MA. Menurutnya, publik perlu mencermati substansi putusan sekaligus konsekuensi hukum yang ditimbulkannya.

“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Gerindra Bedakan Persoalan Administrasi dan Kedudukan Wapres

Sugiat yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian terkait.

Sementara itu, menurut Sugiat, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, kedua persoalan tersebut tidak dapat serta-merta disamakan.

“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” katanya.

Ia menegaskan, Gerindra menghormati independensi lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung. Partainya juga menginginkan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” tegas Sugiat.

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Penyetaraan SMA

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Putusan dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026), dengan pemohon kasasi HM Subhan.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Subhan mengaku menerima pemberitahuan putusan melalui sistem elektronik atau e-Court Mahkamah Agung.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Perkara tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian dan digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Tindak Lanjut Putusan Menjadi Perhatian

Putusan MA tersebut membuat tindak lanjut administratif dari kementerian terkait menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian.

Gerindra berharap lembaga yang berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan putusan, termasuk konsekuensi hukumnya terhadap dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.

Di sisi lain, pernyataan Sugiat menegaskan bahwa partainya meminta publik memahami batas objek perkara. Ia membedakan persoalan keabsahan dokumen pendidikan dengan kedudukan Wakil Presiden yang menurutnya memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih perlu dicermati melalui salinan lengkap putusan MA serta penjelasan resmi dari kementerian dan lembaga yang berwenang.

Komentar