JurnalPatroliNews | Jakarta – Suket Gibran dibatalkan MA menjadi perhatian Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Ia menilai putusan Mahkamah Agung tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama terkait ketelitian pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dalam penyelenggaraan pemilu.
Mardani mengatakan, putusan tersebut memperkuat alasan bagi Komisi II DPR untuk meminta penjelasan kepada KPU dan Bawaslu mengenai pelaksanaan tugas mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disampaikan melalui akun X miliknya pada Minggu (1/11/2026), menyusul putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Baik putusan MK apalagi Suket yang dibatalkan MA. Ini perkara besar. Tapi beban pembuktian terbesar di Kemendikdasmen baru kemudian kawan-kawan KPU dan Bawaslu,” kata Mardani.
Menurutnya, putusan tersebut perlu dicermati karena berkaitan dengan dokumen yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.
Komisi II DPR Diminta Minta Penjelasan KPU
Mardani berpandangan, persoalan ini memperlihatkan pentingnya ketelitian dalam proses pemeriksaan dokumen administrasi pencalonan. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai bagaimana dokumen penyetaraan pendidikan tersebut diperiksa dan diterima sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
Karena itu, Komisi II DPR dinilai perlu meminta keterangan KPU mengenai proses verifikasi yang dilakukan pada tahapan Pilpres 2024.
“Komisi II DPR wajib meminta penjelasan KPU meskipun dimaklumi kawan-kawan KPU sudah mendapat SUKET yang dibatalkan MA,” ujarnya.
Mardani juga menyoroti pentingnya kehati-hatian penyelenggara pemilu dalam memastikan seluruh dokumen persyaratan peserta pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Baginya, putusan pengadilan harus menjadi bahan evaluasi agar penyelenggara pemilu semakin cermat dalam menjalankan kewenangannya.
“Putusan MA memperkuat Komisi II untuk meminta KPU melakukan tugas dengan teliti dan berani membuat keputusan sesuai peraturan,” tandasnya.
MA Batalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Dokumen tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri pada tingkat SMA.
Putusan MA itu menjadi perkembangan baru dalam polemik dokumen pendidikan yang sebelumnya juga menjadi perhatian publik dalam rangkaian perkara terkait persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
KPU Berikan Respons atas Putusan MA
Di tengah sorotan terhadap putusan tersebut, KPU juga telah memberikan tanggapan. Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pasangan calon terpilih.
Ia merujuk pada Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam menjelaskan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Respons tersebut menjadi bagian dari perkembangan pembahasan mengenai hubungan antara putusan MA dan tahapan pencalonan yang telah selesai dilaksanakan.
Sementara itu, Mardani menilai Komisi II DPR tetap perlu meminta penjelasan kepada KPU dan Bawaslu agar persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi kelembagaan.
Evaluasi Penyelenggara Pemilu Jadi Sorotan
Putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran secara langsung menyangkut keabsahan dokumen yang menjadi objek sengketa. Adapun evaluasi terhadap proses verifikasi pencalonan merupakan persoalan tersendiri yang membutuhkan penjelasan mengenai prosedur, kewenangan, serta dokumen yang digunakan penyelenggara pemilu saat itu.
Pernyataan Mardani menempatkan persoalan tersebut sebagai momentum untuk meninjau kembali ketelitian pemeriksaan administrasi pencalonan. Ia berharap penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugas secara profesional dan berani mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum.
Perkembangan ini juga menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak yang perlu memberikan penjelasan mengenai penerbitan surat keterangan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh MA.
Dengan demikian, tindak lanjut atas putusan tersebut tidak hanya menyangkut dokumen yang dibatalkan, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap proses administrasi dan pengawasan pemilu. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh penyelenggara pemilu tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.















Komentar