CFD Bandung Jadi Tempat Konsultasi Hukum Gratis, JAM DATUN Sosialisasikan HaloJPN

JurnalPatroliNews | Bandung – Layanan HaloJPN di Bandung diperkenalkan Kejaksaan Agung kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan Pos Pelayanan Hukum Langsung di kawasan Car Free Day (CFD) Kota Bandung, Minggu (1/11/2026).

Kegiatan yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai persoalan hukum secara langsung maupun melalui layanan digital HaloJPN.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa HaloJPN merupakan sarana pelayanan hukum yang disiapkan untuk memberikan akses mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya.

Menurutnya, kehadiran layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan pemahaman hukum agar warga dapat memperoleh informasi dan penjelasan ketika menghadapi persoalan hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris JAM DATUN Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat RD M. Teguh Darmawan beserta jajaran, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya.

Kehadiran jajaran Kejaksaan dan pemerintah daerah di tengah aktivitas masyarakat diharapkan dapat memperluas pengenalan terhadap layanan konsultasi hukum yang tersedia.

HaloJPN Permudah Akses Konsultasi Hukum

Narendra Jatna menjelaskan, HaloJPN merupakan salah satu program unggulan JAM DATUN yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pertanyaan serta mengemukakan persoalan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara tanpa harus selalu mendatangi kantor Kejaksaan.

“Melalui kegiatan ini, kami memperkenalkan HaloJPN sebagai salah satu program unggulan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. HaloJPN merupakan sarana pelayanan hukum yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan mengemukakan permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan,” ujar Jamdatun.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi dan penjelasan hukum sesuai dengan tugas serta kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan.

Kehadiran pos pelayanan langsung di kawasan CFD juga memberikan alternatif bagi warga yang ingin menyampaikan persoalan hukum secara tatap muka.

Dengan menggabungkan layanan digital dan pelayanan langsung, Kejaksaan berupaya menjangkau masyarakat dengan cara yang lebih mudah diakses.

Aplikasi HaloJPN Terus Dikembangkan

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, aplikasi HaloJPN terus disempurnakan. Pengembangan terkini dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti).

Narendra menyampaikan bahwa pengembangan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas sistem pelayanan, tetapi juga mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.

Melalui integrasi pengelolaan data dan informasi, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih tertib, terukur, dan akuntabel.

Selain pengembangan sistem, aplikasi HaloJPN juga telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pencatatan tersebut merupakan bagian dari penataan aset negara sekaligus upaya memperkuat keberlanjutan pengelolaan aplikasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan berbagai inovasi tersebut, proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum kini menjadi lebih terukur dan responsif. HaloJPN bertransformasi bukan sekadar aplikasi digital biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Jajaran Kejaksaan Diminta Aktif Sosialisasikan HaloJPN

Dalam kesempatan yang sama, Narendra mengajak seluruh jajaran JAM DATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya untuk aktif memperkenalkan layanan HaloJPN kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran senantiasa menjaga kualitas pelayanan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan serta kewenangan yang berlaku.

Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan layanan tersebut, tetapi juga memahami cara memanfaatkannya ketika membutuhkan informasi atau penjelasan hukum.

Menurut Jamdatun, pemahaman hukum yang baik dapat menjadi langkah preventif untuk menghindari persoalan hukum maupun membantu masyarakat menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi permasalahan.

Masyarakat Diimbau Tidak Ragu Berkonsultasi

Narendra mengajak masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya agar memanfaatkan fasilitas pelayanan hukum yang telah disediakan Kejaksaan.

Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat menggunakan sarana konsultasi tersebut untuk memperoleh informasi dan penjelasan sesuai bidang pelayanan Jaksa Pengacara Negara.

Ia berharap kegiatan sosialisasi di ruang publik seperti CFD dapat semakin mendekatkan institusi Kejaksaan dengan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan warga.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi dan pembukaan pos pelayanan hukum tersebut, Kejaksaan berharap akses masyarakat terhadap informasi hukum semakin terbuka. Kehadiran HaloJPN juga menjadi bagian dari pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi yang tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan informasi secara langsung.

Komentar