Kabadiklat Harli Siregar Tegaskan: Keberhasilan KUHP-KUHAP Baru Tak Cukup dengan Sertifikat

JurnalPatroliNews | Surabaya – Perubahan sistem hukum pidana nasional menuntut kesiapan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, untuk memahami sekaligus menerapkan ketentuan baru secara tepat. Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI pun memperkuat kompetensi jaksa melalui pelatihan pembaruan KUHP dan KUHAP.

Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dibuka Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, Senin (28/9/2026).

Kegiatan berlangsung selama lima hari, 28 September hingga 2 Oktober 2026, dan diikuti 200 peserta dalam empat kelas. Peserta terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara. Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI juga mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Harli menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian teks regulasi. Kedua undang-undang tersebut membawa perubahan mendasar yang akan memengaruhi pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum.

Menurut Harli, kata “pemantapan” dalam nama pelatihan memiliki arti penting. Peserta tidak cukup mengetahui perubahan ketentuan, tetapi harus mampu memahami dan menerapkannya dalam penanganan perkara serta membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum.

“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Harli.

Ia menekankan, keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang, tetapi juga kemampuan aparat dalam memahami dan menerapkannya. Karena itu, jaksa perlu memiliki pemahaman utuh terhadap hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, mulai dari tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak hingga kewenangan aparat penegak hukum.

Jaksa Diminta Jadi Agen Perubahan

Harli meminta peserta tidak menjadikan pelatihan hanya sebagai sarana meningkatkan pengetahuan pribadi. Setelah kembali ke satuan kerja, mereka diharapkan menjadi agen pembelajaran dan agen perubahan dengan menyampaikan pengetahuan kepada jaksa lainnya.

“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya,” kata Harli.

Menurutnya, pendidikan dan pelatihan harus memperkuat pengetahuan, keterampilan, sikap, integritas, serta profesionalisme. Perubahan hukum juga harus diikuti perubahan cara berpikir. Jaksa tidak cukup mengetahui pasal, tetapi harus memahami filosofi norma, hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Bukan Sekadar Sertifikat

Harli menegaskan keberhasilan pelatihan tidak diukur hanya dari selesainya lima hari pembelajaran atau diterimanya sertifikat. Ukuran utamanya adalah kemampuan peserta menerapkan ketentuan baru secara tepat setelah kembali ke satuan kerja dan menularkan pengetahuan kepada jajaran lainnya.

“Saya ingin setelah pelatihan ini, Saudara tidak hanya ‘pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru’, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya,” tegasnya.

Pelatihan di Surabaya merupakan bagian dari penguatan sistem pendidikan Kejaksaan melalui Sentra Diklat di daerah. Selain Surabaya, kegiatan serupa akan dilaksanakan di Palembang, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar.

Optimalisasi Sentra Diklat dinilai penting agar pengembangan kompetensi aparatur semakin dekat dengan kebutuhan satuan kerja dan karakteristik daerah. Dengan pendekatan tersebut, pendidikan dan pelatihan diharapkan berlangsung lebih luas, efektif, efisien, serta mampu menjangkau lebih banyak aparatur Kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini sekaligus memperkuat kesiapan institusi menghadapi penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru secara berkelanjutan di masa mendatang.

Usai membuka kegiatan, Harli meminta peserta memanfaatkan lima hari pembelajaran secara maksimal.

“Datanglah ke kelas bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk memahami. Berdiskusilah bukan hanya untuk mengetahui perbedaan, tetapi untuk menemukan kesamaan. Dan kembalilah ke satuan kerja bukan hanya dengan membawa sertifikat, tetapi dengan membawa pengetahuan, kompetensi, dan kesiapan untuk mengawal babak baru hukum pidana Indonesia,” ujar Harli.

Komentar