JurnalPatroliNews | Jakarta – Kasus meninggalnya Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid terus diproses oleh TNI Angkatan Darat (TNI AD). Seorang perwira berinisial Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (30/10/2026), menyusul perkembangan penyidikan insiden di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Donny.
Letda Inf AG Ditetapkan sebagai Tersangka
Penetapan Letda Inf AG sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait.
Dalam proses penyidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Letda Inf Jihad meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.
Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru. Pada saat bersamaan, jari yang bersangkutan disebut berada di area pelatuk senjata.
Rekaman CCTV turut diamankan sebagai salah satu barang bukti untuk mendukung proses pembuktian. Meski demikian, dugaan kelalaian tersebut masih harus diuji melalui tahapan hukum yang berlaku.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Denpom Surakarta
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Letda Inf AG langsung menjalani penahanan. Berkas perkara beserta barang bukti juga telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk penanganan lebih lanjut.
“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Donny.
Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian, termasuk dugaan pelanggaran prosedur keselamatan dalam penanganan senjata api.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum terhadap tersangka. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan oleh aparat penegak hukum militer sesuai kewenangannya.
Dijerat Pasal 474 Ayat (3) KUHP
Dalam perkara ini, Letda Inf AG dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata api yang tengah diselidiki. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian dan proses peradilan.
TNI AD menyatakan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga Kualifikasi Militer Dicabut
Selain menghadapi proses hukum, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tiga kualifikasi militer yang sebelumnya dimilikinya, yakni Para, Komando, dan Antiteror.
Pencabutan kualifikasi tersebut merupakan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.
Langkah administratif itu berjalan sebagai bagian dari penanganan internal institusi, terpisah dari proses hukum yang ditangani Denpom IV/4 Surakarta.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya ditangani melalui mekanisme penegakan hukum, tetapi juga disertai tindakan administratif sesuai ketentuan internal yang berlaku di lingkungan TNI AD.
TNI AD Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
TNI AD menegaskan penanganan kasus meninggalnya Letda Jihad dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Kadispenad menyampaikan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian, terutama terkait pentingnya penerapan prosedur keselamatan dalam penggunaan dan pengosongan senjata api di lingkungan militer.
Di sisi lain, keluarga almarhum diharapkan memperoleh kepastian melalui proses hukum yang berjalan. Penanganan perkara secara terbuka dan sesuai aturan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh fakta dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
TNI AD menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.















Komentar