Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes, Empat Polisi Diperiksa Propam

JurnalPatroliNews | Sukoharjo – Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Darma Sena (ADS) dimutasi dari jabatannya setelah muncul keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Bersamaan dengan itu, empat personel kepolisian, termasuk AKBP ADS, menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap empat personel yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan penggeledahan tersebut.

Keempat personel itu terdiri atas AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Empat Personel Dinonaktifkan Selama Pemeriksaan

Selain menjalani pemeriksaan, keempat personel tersebut juga dinonaktifkan dari tugasnya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan terkait penggeledahan di lingkungan Ponpes Hamalatul Quran, termasuk dampak psikologis yang disebut dialami para santriwati dan pengasuh pondok pesantren.

Trunoyudo menyampaikan penyesalan dan keprihatinan Polri atas keluhan serta trauma yang dirasakan para pihak, terutama anak-anak dan perempuan sebagai kelompok rentan.

“Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran dalam membina akhlak dan keilmuan umat Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari respons institusi terhadap dampak yang muncul setelah pelaksanaan penggeledahan.

Dua Proses Berjalan: Penegakan Hukum dan Pemeriksaan Etik

Trunoyudo menjelaskan, terdapat dua proses yang masih berlangsung dalam perkara tersebut.

Pertama, proses penegakan hukum yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Propam Mabes Polri.

“Namun sekali lagi kami sampaikan, dalam dua hal ini ada proses penegakan hukum yang masih berlangsung, yaitu terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” katanya.

Pemisahan kedua proses tersebut menjadi penting karena pemeriksaan etik terhadap anggota kepolisian tidak sama dengan proses penegakan hukum atas perkara yang sedang ditangani.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, pemeriksaan Propam masih berjalan. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan oleh personel yang diperiksa.

Mutasi Kapolres Sukoharjo Resmi Diterbitkan

Pada Senin (2/11/2026), Polri juga menerbitkan surat telegram Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026 yang memuat mutasi sejumlah perwira menengah, termasuk pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo.

Melalui mutasi tersebut, AKBP Andika Darma Sena dipindahkan dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Posisinya digantikan AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya akan diisi AKBP Christopher Adikara, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Trunoyudo mengatakan, penerbitan surat telegram mutasi tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai pengganti personel yang dinonaktifkan selama proses pemeriksaan.

Dengan adanya pergantian jabatan tersebut, pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Sukoharjo tetap dapat berjalan di tengah proses pemeriksaan internal yang berlangsung.

Polri Tegaskan Komitmen Transparansi dan Perlindungan Kelompok Rentan

Polri menyatakan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional.

Institusi kepolisian juga menegaskan pentingnya mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.

Kasus penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi perhatian karena berkaitan dengan keluhan para santriwati dan pengasuh pondok pesantren. Oleh sebab itu, penanganannya tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga pemeriksaan terhadap tindakan personel yang terlibat.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri serta perkembangan penanganan perkara oleh Polda Jawa Tengah.

Hasil kedua proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan penggeledahan, dugaan pelanggaran etik, serta langkah perbaikan yang diperlukan agar penegakan hukum tetap berjalan dengan menghormati hak dan perlindungan masyarakat.

Komentar