Pajak Digital Diproyeksi Tembus Rp16 Triliun, CORE Indonesia: Bukan Solusi Utama Fiskal

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pajak Digital Indonesia diperkirakan memberikan tambahan penerimaan hingga Rp16 triliun seiring perluasan mekanisme pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital. Meski demikian, kontribusinya dinilai belum cukup besar untuk menjadi solusi utama dalam mengatasi tekanan fiskal dan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Strategic Research Manager CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai perluasan pemungutan pajak digital merupakan langkah positif untuk memperkuat kepatuhan dan menciptakan keadilan perpajakan. Namun, nilai penerimaannya masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan penerimaan pajak nasional.

“Jadi, kebijakan ini lebih tepat dilihat sebagai upaya memperluas basis pajak dan menutup celah pemungutan, bukan solusi utama untuk mengatasi tekanan fiskal,” kata Yusuf dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurut Yusuf, penerimaan pajak ekonomi digital diperkirakan meningkat sekitar 50 persen menjadi Rp16 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi penerimaan dalam tiga tahun terakhir yang berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

Kontribusi Pajak Digital Masih Terbatas

Yusuf menjelaskan, peningkatan penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap perlu diapresiasi. Namun, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan sektor tersebut untuk memperkuat kapasitas fiskal nasional.

Ia menilai upaya peningkatan penerimaan pajak perlu dilakukan secara lebih luas, terutama dengan memperkuat kepatuhan di sektor sumber daya alam, korporasi besar, serta wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi.

Langkah tersebut dinilai penting apabila pemerintah ingin meningkatkan rasio pajak secara lebih berarti.

Dengan demikian, perluasan pemungutan pajak digital sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari strategi memperluas basis perpajakan, bukan sebagai satu-satunya instrumen untuk mengejar target penerimaan negara.

Mekanisme Pajak Digital Terus Diperluas

Indonesia sebelumnya telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital luar negeri melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 1 Juli 2020.

Selanjutnya, pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.

Di dalam negeri, PPh Pasal 22 juga telah dipungut melalui marketplace atas penghasilan pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun perluasan mekanisme pemungutan yang disebut akan berjalan pada 9 November 2026 bukan dimaksudkan sebagai pengenaan jenis pajak baru, melainkan penambahan pihak yang membantu proses pemungutan pajak atas transaksi yang memenuhi kriteria.

“Bank, perusahaan teknologi finansial, serta jaringan pembayaran seperti Visa dan Mastercard didorong untuk terintegrasi, sehingga pemungutan dapat mengikuti jalur pembayaran dan menjangkau transaksi dengan platform asing yang belum terdaftar,” jelas Yusuf.

Kejelasan Aturan Jadi Tantangan

Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kejelasan regulasi dan kesiapan sistem pelaksanaannya.

Menurutnya, hingga 31 Oktober 2026, ketentuan terperinci mengenai jenis transaksi serta mekanisme pemungutan melalui bank atau dompet digital belum diumumkan secara jelas.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Salah satunya anggapan bahwa setiap transfer bank atau pembayaran menggunakan QRIS akan otomatis dikenai pajak.

Padahal, transaksi transfer bank maupun pembayaran QRIS tidak serta-merta menjadi objek pajak hanya karena menggunakan saluran pembayaran tersebut. Penentuan kewajiban pajak tetap harus mengacu pada jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah perlu segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kepanikan dan menurunkan kepercayaan terhadap transaksi digital,” tegas Yusuf.

Cegah Pemungutan Ganda dan Beban Konsumen

Selain kejelasan regulasi, Yusuf menilai integrasi data antarpihak menjadi faktor penting dalam pelaksanaan perluasan pemungutan pajak digital.

Sistem tersebut harus mampu mencegah terjadinya pemungutan ganda antara platform digital, bank, dan penerbit kartu pembayaran.

Ia juga mengingatkan agar biaya kepatuhan yang muncul akibat penerapan sistem baru tidak dialihkan kepada konsumen dalam bentuk tambahan biaya transaksi.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan mekanisme pemungutan berjalan efisien tanpa menimbulkan beban tambahan yang tidak semestinya bagi masyarakat.

Perlindungan UMKM Tetap Diperhatikan

Yusuf turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui marketplace.

Hal tersebut perlu menjadi perhatian karena kondisi daya beli masyarakat dinilai belum sepenuhnya kuat. Kebijakan perpajakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha agar tidak menimbulkan beban kepatuhan yang berlebihan.

Ia menilai perluasan pemungutan pajak digital dapat memperkuat fondasi perpajakan nasional dalam jangka panjang apabila didukung aturan yang jelas, integrasi data, dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Dengan demikian, peningkatan penerimaan pajak dari ekonomi digital tetap dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Bagi Yusuf, perluasan basis pajak merupakan langkah penting, tetapi peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan tetap membutuhkan perbaikan kepatuhan di berbagai sektor ekonomi.

Komentar