Dua Korban Truk Molen Terima Santunan Rp100 Juta, Polres Metro Bekasi Kawal Hak Keluarga

JurnalPatroliNews | Bekasi – Santunan korban truk molen yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, mulai disalurkan kepada keluarga korban. Polres Metro Bekasi Kota mendampingi PT Jasa Raharja dalam penyerahan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia, Senin (2/11/2026).

Penyerahan santunan dilakukan Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, bersama Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo. Kegiatan berlangsung di kediaman keluarga korban di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dua korban yang menerima santunan tersebut merupakan seorang ibu dan anaknya yang meninggal dunia dalam kecelakaan truk molen pada Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp50 juta untuk setiap korban. Dengan demikian, santunan bagi ahli waris dua korban tersebut mencapai Rp100 juta.

Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menjelaskan, kepolisian turut berperan memastikan kelengkapan identitas dan dokumen korban sejak awal penanganan kecelakaan.

Koordinasi dengan Jasa Raharja dilakukan setelah identitas korban berhasil diverifikasi agar proses penyaluran santunan dapat segera dilaksanakan.

“Begitu identitas terverifikasi, laporan polisi langsung kami koordinasikan dengan Jasa Raharja agar penyerahan santunan dapat berjalan sehari setelah kejadian. Pendampingan juga terus kami berikan kepada keluarga korban lainnya sampai prosesnya tuntas,” kata Joko.

Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan keluarga korban mendapatkan hak sesuai ketentuan tanpa harus menghadapi kendala administrasi yang berkepanjangan.

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jasa Raharja serta Polres Metro Bekasi Kota atas perhatian dan bantuan yang diberikan di tengah suasana duka.

Jasa Raharja juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa penyerahan santunan merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kapolres: Jangan Biarkan Keluarga Menunggu Haknya

Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa perhatian terhadap keluarga korban merupakan bagian penting dari penanganan kecelakaan, selain proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, sinergi kepolisian dengan Jasa Raharja diperlukan agar hak para ahli waris dapat segera dipenuhi.

“Kami tidak ingin mereka yang tengah kehilangan harus menunggu lama untuk menerima haknya. Sinergi dengan Jasa Raharja menjadi wujud kehadiran negara yang langsung menyentuh kebutuhan di masa sulit ini,” ujar Putu Kholis.

Ia menegaskan, pendampingan terhadap keluarga korban akan terus dilakukan hingga proses administrasi dan penyaluran hak yang menjadi kewajiban pihak terkait dapat diselesaikan.

Kecelakaan Truk Molen Libatkan 12 Korban

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB tersebut berlangsung di Jalan Cut Mutia, tepatnya di depan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Kota Bekasi.

Insiden tersebut melibatkan 12 korban. Enam orang dilaporkan meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka.

Dalam perkembangan penanganan perkara, pengemudi truk berinisial TM telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pemeriksaan dan proses penyidikan oleh kepolisian masih terus berjalan.

Di tengah proses hukum tersebut, pendampingan terhadap keluarga korban dan pemenuhan hak santunan menjadi perhatian tersendiri.

Penyaluran santunan kepada ahli waris dua korban diharapkan dapat membantu keluarga menghadapi kebutuhan mendesak setelah kehilangan anggota keluarga. Polres Metro Bekasi Kota bersama Jasa Raharja juga terus mengawal proses pendampingan bagi keluarga korban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar