JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemanfaatan AI layanan penempatan tenaga kerja menjadi salah satu strategi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mempercepat transformasi digital sektor ketenagakerjaan nasional. Meski kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semakin berkembang, Kemnaker menegaskan teknologi tersebut tidak akan menggantikan peran Pengantar Kerja yang tetap dibutuhkan dalam pendampingan, konseling karier, dan verifikasi informasi pencari kerja.
AI layanan penempatan tenaga kerja diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, ketepatan informasi pasar kerja, serta memperluas akses masyarakat terhadap peluang pekerjaan. Teknologi ini menjadi instrumen pendukung agar pelayanan semakin modern tanpa menghilangkan sentuhan manusia.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Kerja Ikatan Pengantar Kerja Indonesia (Ikaperjasi) periode 2025–2028 di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam arahannya, Sugeng menekankan bahwa pemanfaatan AI harus ditempatkan sebagai instrumen pendukung untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan penempatan tenaga kerja.
Menurutnya, terdapat aspek pekerjaan yang tetap membutuhkan keterlibatan manusia, terutama pendampingan pencari kerja, konseling karier, pertimbangan emosional, serta verifikasi informasi agar pelayanan berlangsung akurat dan inklusif.
“Teknologi hadir untuk memperkuat peran Pengantar Kerja, bukan menggantikannya,” tegas Sugeng.
Ia menjelaskan, transformasi di era AI tidak cukup hanya diukur dari kemampuan pegawai mengoperasikan teknologi. Lebih dari itu, diperlukan perubahan budaya kerja menuju pola yang lebih proaktif, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil penempatan.
Dalam konteks tersebut, penguatan posisi Pengantar Kerja dalam ekosistem SIAPkerja menjadi salah satu agenda penting Kemnaker.
Peran mereka mencakup analisis informasi pasar kerja, penghubung antara pencari kerja dan perusahaan, pendampingan karier, hingga kontribusi dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan berbasis data.
Kemnaker Siapkan Lima Pilar Penguatan Pengantar Kerja
Untuk mempercepat transformasi tersebut, Kemnaker menetapkan lima pilar dukungan pimpinan unit kerja terhadap penguatan peran Pengantar Kerja.
Pilar pertama adalah pengembangan kompetensi melalui pelatihan AI, literasi data, analisis pasar kerja, konseling karier, serta pemanfaatan berbagai platform digital.
Kedua, penguatan sarana dan akses data melalui penyediaan perangkat kerja serta sistem informasi yang terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing unit.
Ketiga, penugasan berdasarkan kompetensi. Kemnaker mendorong agar Pengantar Kerja lebih banyak menjalankan fungsi substantif sesuai keahliannya, sekaligus mengurangi beban pekerjaan administratif yang dapat menghambat efektivitas pelayanan.
Keempat, dukungan kelembagaan dan anggaran. Hal ini diperlukan untuk menunjang berbagai kegiatan operasional, mulai dari kunjungan ke perusahaan, pendataan lowongan kerja, konseling karier, hingga proses penempatan tenaga kerja.
Kelima, penguatan kolaborasi dan evaluasi kinerja melalui koordinasi lintas unit serta kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.
Menurut Sugeng, kelima pilar tersebut harus menjadi landasan bagi pimpinan unit kerja dalam memastikan Pengantar Kerja memperoleh dukungan yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Ia juga mengimbau para pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemnaker serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) agar melibatkan Pengantar Kerja sesuai kapasitas dan kompetensinya.
Selain itu, Ikaperjasi diharapkan dapat dilibatkan dalam rapat teknis maupun proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan sehingga pengalaman lapangan dapat menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan.
Ikaperjasi Perkuat Kolaborasi dan Profesionalitas
Dalam kesempatan tersebut, penguatan organisasi Ikatan Pengantar Kerja Indonesia juga menjadi bagian dari agenda peningkatan profesionalitas aparatur di bidang pelayanan penempatan tenaga kerja.
Ikaperjasi periode 2025–2028 saat ini dipimpin oleh Jaelani Efendi dari Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja sebagai Ketua Umum.
Sementara itu, posisi Sekretaris Jenderal dijabat Sigit Ary Prasetyo dari Pusat Pasar Kerja, sedangkan Bendahara Umum dipercayakan kepada Lucida Tampubolon dari Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan.
Keberadaan organisasi tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi, pertukaran pengetahuan, serta pengembangan kapasitas para Pengantar Kerja di berbagai unit pelayanan.
Transformasi AI layanan penempatan tenaga kerja pada akhirnya tidak hanya menyangkut modernisasi teknologi, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pelayanan publik.
Dengan integrasi teknologi, penguatan kompetensi, serta kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, Kemnaker mendorong terciptanya layanan penempatan tenaga kerja yang semakin cepat, tepat, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang.















Komentar