JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi dari sejumlah instansi dan perusahaan terkait, Rabu (4/11/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM selama periode 2013 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial AP dari PT AHL, GK dan RS dari PT Sucofindo, serta HSR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.
Keterlibatan saksi dari perusahaan dan instansi pemerintah menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara pertambangan batu bara tersebut.
Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara terperinci jabatan masing-masing saksi maupun materi pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik.
Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Penyidikan Tata Kelola Tambang Terus Berjalan
Perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan menjadi salah satu perkara yang tengah ditangani Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Dengan rentang waktu perkara yang mencakup 2013 hingga 2025, penyidik perlu mendalami berbagai aspek kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.
Pemeriksaan terhadap perwakilan PT Sucofindo dan Kementerian ESDM juga menjadi bagian dari pengumpulan keterangan lintas sektor dalam proses penyidikan.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara lebih utuh, termasuk mengungkap berbagai fakta yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan batu bara PT CCM.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan di sektor pertambangan dan memastikan setiap proses berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan selanjutnya diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.













Komentar