APBD Jakarta Menyusut, Piutang Rp17,67 Triliun Jadi Sorotan! Budi Mulyawan Desak Pramono Bertindak

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyusutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jakarta pada 2026 membuka persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan ibu kota. Di tengah semakin terbatasnya ruang fiskal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dinilai perlu melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari efisiensi belanja, optimalisasi aset daerah, hingga penagihan kewajiban pihak ketiga yang nilainya diperkirakan mencapai Rp17,67 triliun.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Budi Mulyawan, S.H., Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation sekaligus Ketua Umum DPN KOMBATAN. Ia menilai, kondisi fiskal Jakarta saat ini seharusnya menjadi momentum bagi Gubernur Pramono Anung untuk mengubah pendekatan pembangunan, dari orientasi besarnya belanja menjadi pengelolaan anggaran yang lebih efektif, terukur, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan Budi, APBD Jakarta 2025 tercatat sebesar Rp91,86 triliun. Angka tersebut turun menjadi Rp81,32 triliun pada 2026 atau berkurang sekitar Rp10,54 triliun. Bahkan, dalam penyesuaian APBD Perubahan 2026, anggaran disebut kembali terkoreksi menjadi Rp79,56 triliun.

Menurutnya, berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat, terutama Transfer ke Daerah (TKD), menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kapasitas fiskal Jakarta.

“Jakarta tidak bisa lagi mengandalkan pola lama, yakni setiap persoalan diselesaikan dengan menambah anggaran. Ketika kapasitas fiskal menurun, setiap rupiah APBD harus benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Budi.

Ia mengapresiasi arah kebijakan Gubernur Pramono Anung yang dinilai mulai menitikberatkan anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan infrastruktur pelayanan publik.

Namun, Budi mengingatkan bahwa penyesuaian fiskal tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah harus lebih selektif menentukan program, sekaligus memastikan setiap alokasi anggaran memberikan dampak yang dapat dirasakan warga.

Piutang Rp17,67 Triliun, Potensi Pendapatan yang Harus Dikejar

Salah satu persoalan yang disoroti adalah potensi piutang daerah yang menurut perhitungan Budi mencapai sedikitnya Rp17,67 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas piutang pajak daerah sekitar Rp15,32 triliun berdasarkan selisih target dan realisasi penerimaan pajak per 30 September 2026, serta kewajiban kompensasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diperkirakan mencapai Rp2,35 triliun.

Budi menilai, potensi penerimaan tersebut perlu ditelusuri secara serius. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya terus mencari sumber pembiayaan baru ketika masih terdapat kewajiban pihak ketiga yang belum diselesaikan.

Perhatian khusus juga diarahkan pada kewajiban sejumlah pengembang yang berkaitan dengan kompensasi pembangunan, penyediaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), serta penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Salah satu yang disorot adalah komitmen pembangunan tiga tower Rusunawa di Daan Mogot yang menurut catatan Budi belum terealisasi sebagaimana kesepakatan awal.

“Jangan sampai pemerintah sibuk mencari sumber pembiayaan baru, bahkan mempertimbangkan utang obligasi, sementara hak daerah yang menjadi kewajiban pihak ketiga belum ditagih secara maksimal. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Ia mendorong Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V memperkuat koordinasi dalam menginventarisasi, memverifikasi, serta menindaklanjuti kewajiban pihak ketiga.

Bagi Budi, keberhasilan mengoptimalkan penagihan piutang berpotensi memberikan ruang fiskal tambahan tanpa harus terus membebani keuangan daerah melalui pembiayaan baru.

Aset Daerah Jangan Hanya Menjadi Beban APBD

Selain penagihan piutang, optimalisasi aset milik pemerintah daerah dinilai menjadi strategi penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Budi mencontohkan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) sepanjang 23,6 kilometer yang menurutnya memiliki potensi ekonomi apabila dikelola melalui skema kerja sama pemanfaatan aset, seperti Build Operate Transfer (BOT) maupun bentuk investasi lainnya.

Pengembangan kawasan tersebut dinilai dapat membuka peluang kegiatan ekonomi baru, termasuk memberikan ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia juga mendorong pengelolaan taman serta fasilitas pengolahan sampah melalui kemitraan dengan korporasi dan investor swasta.

Menurutnya, proyek pembangunan yang memiliki nilai komersial dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat perlu dipertimbangkan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“APBD seharusnya tidak terus-menerus digunakan untuk membiayai proyek yang sebenarnya bisa dikerjakan melalui investasi. Pemerintah perlu membedakan mana kewajiban pelayanan publik dan mana proyek yang memiliki potensi bisnis,” katanya.

Persoalan Tanah dan Hak Warga Jangan Terabaikan

Di luar persoalan fiskal, Budi mengingatkan bahwa Pemprov Jakarta masih memiliki pekerjaan rumah besar terkait penyelesaian sengketa pertanahan dan kewajiban pembayaran kepada masyarakat.

Ia menilai keberhasilan pembangunan ibu kota tidak cukup diukur dari banyaknya proyek infrastruktur, penataan kawasan, maupun perubahan wajah kota. Kepastian hak masyarakat yang selama ini menunggu penyelesaian persoalan tanah juga harus menjadi bagian dari prioritas pemerintahan.

Sejumlah persoalan yang disorot antara lain sengketa lahan Kali Pesanggrahan dan Waduk Brigif di Jakarta Selatan, pembebasan tanah Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, serta sejumlah persoalan pertanahan di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Di Jakarta Timur, perhatian diarahkan pada persoalan lahan Pulogebang yang disebut pernah berujung pada putusan pengadilan mengenai kewajiban pembayaran ganti rugi oleh Pemprov Jakarta. Selain itu, terdapat persoalan lahan Gedung Pemadam Kebakaran di Jalan Pemuda yang diklaim sebagai milik ahli waris.

Sementara di Jakarta Utara, persoalan lahan rumah pompa air Kamal Muara dan status tanah di kawasan Sunter Jaya juga dinilai membutuhkan penyelesaian yang jelas.

Budi turut menyoroti persoalan warga Kampung Bayam yang masih menantikan kepastian penyelesaian hak mereka setelah relokasi berkaitan dengan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

“Jangan sampai pemerintah begitu bersemangat membangun infrastruktur dan mempercantik kota, tetapi persoalan hak-hak warga yang sudah bertahun-tahun belum selesai justru terabaikan. Pembangunan harus berjalan seiring dengan keadilan,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap sengketa tanah, kewajiban ganti rugi, dan kompensasi yang belum dituntaskan. Setiap persoalan harus memiliki kejelasan status hukum, sumber anggaran, serta target penyelesaian.

Belanja Seremonial dan Pencitraan Perlu Dievaluasi

Budi juga mengingatkan agar Pemprov Jakarta tidak terjebak dalam program-program yang lebih menonjolkan kegiatan seremonial dibandingkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, rendahnya penyerapan anggaran pada periode tertentu serta potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) harus menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah.

Kegiatan yang tidak mendesak, belanja seremonial, serta program yang minim dampak terhadap pelayanan publik dinilai perlu dikurangi.

“Jangan sampai APBD habis untuk kegiatan yang bagus di dokumentasi, tetapi minim manfaat bagi masyarakat. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan banyaknya acara atau proyek yang diresmikan, melainkan seberapa besar persoalan warga benar-benar terselesaikan,” tegasnya.

Ia mengakui Pramono Anung memiliki peluang untuk menyelesaikan berbagai persoalan peninggalan pemerintahan sebelumnya. Namun, hal tersebut membutuhkan keberanian dalam menentukan prioritas, transparansi pengelolaan anggaran, dan perencanaan yang terukur.

Budi merumuskan empat agenda penting yang perlu diperkuat Pemprov Jakarta, yakni menjaga anggaran pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat; mengoptimalkan penagihan piutang pihak ketiga; menjadikan aset daerah sebagai sumber pendapatan; serta memangkas belanja yang tidak memberikan manfaat langsung.

“Pak Pramono memiliki momentum untuk membenahi Jakarta. Namun, niat baik saja tidak cukup. Harus ada kalkulator efektivitas: mana yang wajib dibiayai APBD, mana yang bisa dikerjasamakan dengan swasta, mana piutang yang harus ditagih, dan mana kewajiban pemerintah kepada warga yang harus segera dibayar,” ungkapnya.

Bagi Budi, tantangan Jakarta ke depan bukan semata-mata mempertahankan kemegahan pembangunan atau mengejar predikat kota global. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan pertumbuhan kota berjalan seiring dengan keadilan sosial, kepastian hukum, dan pemenuhan hak masyarakat.

“Jakarta sebagai kota global tidak cukup hanya terlihat modern dan estetik. Jakarta harus terlebih dahulu menjadi kota yang adil bagi warganya. Jangan sampai kota semakin megah, tetapi hak-hak masyarakat justru tertinggal,” pungkas Budi Mulyawan.

Komentar