JurnalPatroliNews | Jakarta – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan berbagai pertanyaan mengenai motif dan kepentingan di balik operasi tersebut. Pengamat politik dan kebijakan, Mohammad Anas RA, menilai perkara ini perlu ditelusuri lebih jauh karena berpotensi bersinggungan dengan kepentingan geopolitik internasional, korporasi, hingga politik domestik.
Anas menyampaikan pandangan tersebut menyusul pengungkapan kasus dugaan penyadapan yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Menurut Anas, posisi strategis Indonesia dalam sektor energi, pangan, dan rantai pasok global menjadikan komunikasi kepala negara sebagai salah satu aset penting yang harus dilindungi.
Ia mengidentifikasi tiga kemungkinan peta kepentingan yang perlu didalami dalam pengusutan perkara tersebut. Pertama, kepentingan geopolitik internasional yang berpotensi berkaitan dengan informasi diplomasi, negosiasi perdagangan, serta kebijakan luar negeri Indonesia.
“Dalam situasi seperti ini, keamanan komunikasi kepala negara merupakan kepentingan nasional yang tidak dapat ditawar. Informasi strategis mengenai arah diplomasi, negosiasi perdagangan, dan kebijakan luar negeri merupakan aset penting negara,” ujar Anas kepada RMOL, Kamis (5/11/2026).
Ia menilai, apabila terdapat kepentingan eksternal di balik dugaan penyadapan tersebut, dampaknya tidak hanya menyangkut privasi pejabat negara, tetapi juga dapat berkaitan dengan posisi tawar Indonesia dalam hubungan internasional.
Meski demikian, dugaan keterlibatan kepentingan asing tersebut masih merupakan analisis narasumber dan belum menjadi kesimpulan penyidikan kepolisian.
Tiga Dugaan Peta Kepentingan
Kemungkinan kedua yang disoroti Anas adalah kepentingan korporasi. Ia menduga perubahan kebijakan pemerintah dalam pengaturan perekonomian, ekspor-impor, perizinan, pengawasan komoditas, dan penataan rantai pasok berpotensi menimbulkan resistensi dari kelompok bisnis yang merasa dirugikan.
Menurutnya, perubahan regulasi dan penataan ulang kebijakan ekonomi dapat memengaruhi kepentingan sejumlah entitas usaha. Namun, dugaan adanya upaya untuk memengaruhi atau mengembalikan kebijakan demi kepentingan korporasi tertentu masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan.
“Kebijakan pengetatan regulasi, perubahan perizinan, pengawasan komoditas, maupun penataan rantai pasok bisa menimbulkan respons dari kelompok bisnis yang terdampak dirugikan, ini terjadi jika motifnya koorporasi ingin mengambalikan kebijakan yang lebih menguntungkan,” ucap Anas.
Kemungkinan ketiga berkaitan dengan kepentingan politik domestik. Anas menghubungkan analisisnya dengan dinamika politik setelah gelombang demonstrasi Agustus 2025, munculnya isu perubahan arah kekuasaan, wacana pemilu lebih cepat sebelum 2029, hingga perdebatan publik mengenai kepemimpinan nasional.
Ia juga menyinggung video viral yang memuat pernyataan Saiful Mujani mengenai pergantian kekuasaan sebagai bagian dari dinamika politik yang menurutnya perlu dibaca dalam konteks lebih luas.
“Jika motifnya adalah pengambil alihan kekuasaan, maka gejolak politik akan terus berlangsung,” tegasnya.
Dugaan Kolaborasi Kepentingan Perlu Ditelusuri
Mohammad Anas RA, yang juga menjabat Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, menduga ketiga kemungkinan kepentingan tersebut dapat berjalan sendiri-sendiri atau saling beririsan apabila memiliki tujuan yang sama.
Ia berharap aparat penegak hukum dan lembaga terkait mampu mengungkap hubungan antara dugaan penyadapan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan kepentingan yang berada di belakangnya.
“Saya menilai bahwa ketiganya bisa dilakukan oleh masing masing kepentingan bahkan bisa saling berkolaborasi menggunakan sumberdaya yang dimiliki jika kepentingannya satu tujuan tentu Mabes Polri, BIN dan stakholder pemerintah akan menemukan benang merahnya, kita tunggu saja,” tandasnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini sebelumnya diungkap Bareskrim Polri. Pada 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, AHN, dan EH.
Dalam penjelasan kepolisian, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk. <Cite refs={[“turn777459search2″,”turn777459search3″,”turn777459search13”]}/>
Kepolisian menyatakan sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pengusaha.
Hingga perkembangan yang diumumkan pada awal November 2026, motif di balik dugaan penyadapan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Karena itu, kemungkinan adanya kepentingan asing, korporasi, maupun politik domestik sebagaimana disampaikan Anas perlu diuji melalui bukti dan proses hukum.
Pengungkapan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada pihak yang diduga menjalankan operasi teknis, tetapi juga mampu menjelaskan asal perintah, tujuan, pihak yang memperoleh manfaat, serta penggunaan informasi yang diduga diperoleh melalui penyadapan.














Komentar