Gerindra Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih: Mau Geng Solo atau Geng Oslo, Semua Harus Diproses!

JurnalPatroliNews | Jakarta– Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meyakini Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri.

Habiburokhman percaya, di bawah kepemimpinan Suyudi, Polri akan menangani perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap sosok yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Menanggapi spekulasi publik yang mengaitkan perkara itu dengan kelompok politik tertentu, termasuk istilah Geng Solo, Habiburokhman menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh membedakan latar belakang maupun kedekatan politik seseorang.

“Mau Geng Solo, Geng Oslo, hukum ya hukum,” tegas Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Kapolri Suyudi akan menjalankan tugas secara profesional dalam mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum harus berjalan hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ya, Pak Suyudi pasti lakukan tugasnya dengan baik, kita percaya ya,” ujarnya.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam keterangannya.

Menurut keterangan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026. Perbuatan yang diselidiki disebut dilakukan di luar kepentingan dan tugas resmi institusi kepolisian.

Selain dugaan penyadapan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan komunikasi pejabat negara. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses peradilan yang menjunjung asas praduga tak bersalah.

Komentar