NOA Gelar Mimbar Bebas di Monas, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

JurnalPatroliNews | Jakarta – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat. NexGen Organizer Academy (NOA) menggelar aksi mimbar bebas bertajuk “NOA Bersama Prabowo, Jaga Indonesia!” di kawasan Lingkar Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).

Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian sikap NOA atas perkara dugaan penyadapan ilegal yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Organisasi tersebut menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan keamanan kepala negara, perlindungan institusi kepresidenan, dan tata kelola kewenangan negara.

Kasus tersebut mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada 3 November 2026, yakni mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo. Penyidikan juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Menanggapi perkembangan tersebut, NOA mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh. Mereka meminta penyidik mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat, motif, jaringan, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik perkara tersebut.

Founder NOA, Abdul Munir Sara, menegaskan bahwa setiap tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan yang sah harus ditangani secara serius berdasarkan hukum.

Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya operasi terorganisasi untuk melemahkan atau mengganggu pemerintahan, persoalan tersebut perlu ditelaah secara komprehensif dalam perspektif perlindungan konstitusi dan keamanan negara.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik abuse of power, infiltrasi, maupun tindakan inkonstitusional yang berpotensi mengancam stabilitas nasional,” tegas Abdul Munir Sara dalam keterangan resminya, Sabtu (7/11/2026).

Enam Poin Pernyataan Sikap NOA

Dalam aksi mimbar bebas tersebut, NOA menyampaikan enam poin pernyataan sikap sebagai bentuk tuntutan dan aspirasi terhadap penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal.

Pertama, menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan mandat konstitusional sebagai Presiden Republik Indonesia.

Kedua, mendesak pengusutan tuntas perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, termasuk mengungkap aktor intelektual, motif, jaringan, serta seluruh pihak yang terlibat.

Ketiga, meminta keterbukaan fakta hukum mengenai dugaan praktik penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang menjadi bagian dari penyidikan.

Keempat, menuntut penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu, termasuk pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan melanggar ketentuan hukum.

Kelima, meminta perlindungan terhadap institusi kepresidenan dan pemerintahan yang sah dari segala bentuk intervensi ilegal, penyalahgunaan kekuasaan, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu tatanan konstitusional.

Keenam, NOA menegaskan bahwa dukungan terhadap Presiden tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap kritik kepada pemerintah. Demokrasi tetap harus berjalan berdasarkan supremasi hukum, kebebasan berpendapat, dan prinsip checks and balances.

Dukungan terhadap Presiden dan Supremasi Hukum

Abdul Munir Sara menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka pentingnya menjaga keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan prinsip demokrasi.

Menurut sikap yang disampaikan NOA, dukungan terhadap kepemimpinan nasional harus tetap berjalan seiring dengan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Dengan demikian, tuntutan pengusutan dugaan penyadapan ilegal tidak hanya diarahkan untuk mengungkap pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga memastikan penggunaan kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum.

Aksi mimbar bebas tersebut sekaligus menjadi penyampaian aspirasi masyarakat agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Bagi NOA, perlindungan terhadap Presiden dan institusi negara harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap konstitusi, kebebasan sipil, serta prinsip akuntabilitas dalam kehidupan demokrasi.

Komentar