Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya

JurnalPatroliNews | Puncak Jaya – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok.

Penangkapan DPO penembakan Brigpol Ronald Enok tersebut berlangsung pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIT, di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

Saat diamankan, T.T. diketahui sedang berboncengan sepeda motor bersama seorang warga berinisial A.W. dengan tujuan menuju Distrik Gurage.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa T.T. diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika petugas hendak melakukan penangkapan.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam peristiwa tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki kiri dan langsung dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis.

“Dalam penegakan hukum tersebut, personel bertindak sesuai prosedur. Saat ini, T.T. telah dibawa ke Jayapura untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua,” ujar Yusuf, Jumat (6/11/2026).

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta beberapa perlengkapan pribadi lainnya.

Sementara itu, A.W. diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa penangkapan tersebut.

Yusuf menjelaskan, T.T. merupakan DPO dalam kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada 21 Januari 2025 di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

Korban Ditembak Saat Perjalanan Pulang

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa penembakan terjadi ketika Brigpol Ronald M. Enok sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu agen penyalur minyak dan solar (APMS).

Saat dalam perjalanan pulang, korban diduga diadang oleh pelaku dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada kanan hingga tembus ke bagian belakang tubuh. Akibat luka tembak tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam proses penyidikan, T.T. ditetapkan sebagai DPO pada 5 September 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus penembakan tersebut dan dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembunuhan berencana serta pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial K.E. pada 15 Agustus 2025 di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya.

Penyidikan Dikembangkan, Polisi Telusuri Pihak Lain

Yusuf menegaskan, penyidikan kasus penembakan Brigpol Ronald Enok masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas pihak-pihak yang diduga terkait dengan aksi kekerasan.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada kepolisian. Sebab, menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan akan terus dilakukan secara profesional dan terukur.

Menurutnya, setiap tindakan aparat tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan akan melanjutkan pengembangan penyidikan guna mengungkap kasus penembakan tersebut secara menyeluruh sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah Papua tetap kondusif.

Komentar