JurnalPatroliNews | Nabire, Papua Tengah — Pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga melanggar ketentuan. Langkah tersebut ditunjukkan melalui penertiban kegiatan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menegaskan bahwa kolaborasi 12 kementerian dan lembaga menjadi bagian penting dalam menjalankan mandat pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sjafrie menjelaskan, sinergi lintas sektor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menegaskan, Satgas PKH berkomitmen melanjutkan tugas penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Menurutnya, persatuan nasional dan kerja bersama seluruh unsur pemerintah menjadi kekuatan untuk menuntaskan penertiban sekaligus menjaga kekayaan alam negara.
IUP PT Kristalin Ekalestari dicabut
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari.
Keputusan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas hasil verifikasi tim gabungan yang menemukan dugaan pelanggaran kewajiban perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan pemerintah, perusahaan diketahui melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Luas kawasan yang terdampak kegiatan tanpa PPKH tersebut mencapai 275,9025 hektare. Rinciannya, 170,4459 hektare berada di dalam WIUP, sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar WIUP.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, perusahaan juga disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.
Jaksa Agung menerangkan, pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan dicabutnya IUP tersebut, perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang telah dicabut.
Tanggung jawab lingkungan dan hak pekerja tetap harus dipenuhi
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan yang masih harus diselesaikan. Tanggung jawab tersebut mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Penegakan aturan, menurut pemerintah, harus berjalan seiring dengan upaya memastikan kegiatan ekonomi tidak mengabaikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pengelolaan diarahkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat Papua
Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan sumber daya alam melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan tersebut diharapkan menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Melalui penertiban dan penataan pengelolaan kawasan hutan tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat maupun seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan kebijakan ini tetap memerlukan pengawasan terhadap pemulihan lingkungan, pemenuhan hak pekerja, serta pelibatan masyarakat adat agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara berkelanjutan.














Komentar