JurnalPatroliNews – Jakarta, Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) mengaku siap berkunjung dan berdialog dengan pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) terkait sengketa lahan pondok pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI yang terletak di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang kini tengah menjadi sengketa.
Hal itu diungkapkan Tim Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta saat dihubungi media, Minggu (27/12/2020).
“Insyallah Senin (28/12/2020) besok kita akan mendatangi kantor PTPN VIII untuk menyerahkan jawaban atas somasi yang diberikan mereka. Insyallah kita juga akan duduk bareng dan melakukan musyawarah untuk mencari titik temunya,” ungkap Ichwan.
Ditambahkannya, pihaknya mengklaim telah memiliki izin serta bukti pembelian lahan yang di atasnya berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) milik FPI itu.
“Jadi karena ini memang bentuknya garapan, tanah garapan, dan kita sudah menganggap bahwa petani di sekitar situ sudah menggarap puluhan tahun karena sudah ditelantarkan PTPN VIII, maka untuk membeli itu dibuatlah perjanjian over garap, yang disaksikan pejabat setempat, baik RT, RW, maupun kepala desa.
Makanya nanti kita akan juga bawa bukti-buktinya serta ajak juga beberapa saksi saat kita beli dari pembelinya. Termasuk mungkin dari pihak RT, RW dan Kelurahannya. Pokoknya nanti hasilnya seperti apa kita akan kabarkan kepada teman-teman media,” lanjutnya.
(bs)
Komentar