Polisi Tembak Anggota FPI Tak di Borgol, JPU Tetapkan Sebagai Terdakwa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, salah satu terdakwa pembunuhan 4 anggota Front Pembela Islam (FPI) akui menembak satu korban dengan keadaan tidak di borgol, alasannya hendak merebut senjata. Pernyataan tersebut disebutkannya saat Ipda Yusmin diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus 50 KM yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel).

Sebagai informasi, tiga anggota polisi, Ipda M Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priyadi Z, dan Briptu Fikri Ramadhan membawa 4 anggota FPI yang masih hidup ke Polda Metro Jaya tanpa diborgol setelah aksi kejar-kejaran dan baku tembak di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawabarat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Diduga, anggota FPI tersebut menyerang Fikri dengan menjambak, mencekik, serta berusaha merebut senjata api milik Fikri. Melihat itu, Elwira dan Fikri langsung menembak anggota FPI itu.

“Itu kalau dijumlahkan tiga banding satu, tiga anggota satu yang masih hidup kan begitu ya. Nah satu ini katanya kan tidak bawa senjata. Kenapa harus dilakukan penembakan lagi itu pertanyaannya dan itu pun beberapa kali. Alasannya apa?” tanya Suharno, Hakim PN Jaksel kepada Yusmin.

Komentar