Sri Mulyani Tarik Pajak Pulsa, ProDem : Jika Sudah Tak Mampu , Mundurlah!

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher akan dikenai pajak.

Hal itu tertuang dalam aturan (beleid) baru yang dia keluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Ketua Majelis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule pun tak habis pikir dengan rencana Sri Mulyani tersebut.

“Ampun. Segala macam dipajakin ‘Menkeu Terbalik’,” ujar Iwan dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Jumat (29/1).

Iwan meminta Sri Mulyani untuk bekerja serius mengelola keuangan. Bukan malah menambah beban rakyat dengan pajak.

“Kelola lah uang rakyat dengan jujur dan benar, jangan pula hanya tahunya berutang dan pajakin rakyat. Rakyat sekarang lagi susah, janganlah dibebani lagi,” katanya.

Dia pun menyarankan Sri Mulyani untuk mundur dari jabatannya jika memang sudah tidak sanggup bekerja mengelola keuangan negara.

“Jika tak mampu lagi, mundurlah! Iya gak sih?” tandasnya.  (bizlaw)

Komentar