Zulhas Soroti Perbedaan, Aturan Purbaya Lebih Ringkas dari Sri Mulyani

JurnalPatroliNews – Aceh – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menyederhanakan aturan pembiayaan bagi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menurut Zulhas, regulasi baru yang digagas Purbaya jauh lebih praktis dibandingkan kebijakan pendahulunya, Sri Mulyani.

Zulhas mengungkapkan, pada masa kepemimpinan Sri Mulyani, proses pengajuan pembiayaan kerap berbelit sehingga koperasi desa kesulitan mengakses dana. Ia bahkan menilai prosedur tersebut lebih rumit dibandingkan pinjaman bernilai besar.

“Dulu saya sampai bilang ke Bu Menteri Keuangan, kenapa pinjam uang untuk koperasi desa malah terasa lebih susah daripada pinjam Rp1 triliun,” ujar Zulhas saat menyalurkan bantuan beras di Banda Aceh, Kamis (18/9).

Ia mencontohkan aturan mengenai Kredit Usaha Desa (KUD) yang diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Setelah syarat dipenuhi sesuai regulasi tersebut, ternyata masih muncul aturan turunan baru yang membuat pencairan dana semakin lambat.

“Bayangkan, tiga bulan menunggu PMK 49 keluar, lalu ada lagi aturan tambahan. Setelah lima bulan, kami kira bisa cair, ternyata belum juga. Padahal kalau sederhana, cukup dengan checklist, dan jaminannya ya koperasi itu sendiri,” jelasnya.

Zulhas kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan kebijakan Purbaya yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto pada awal September 2025. Menurutnya, tata cara pembiayaan kini lebih ringkas dan mudah diakses.

“Sekarang lebih enak. Saya bertemu Pak Purbaya, dua jam saja urusan selesai. Janji dua hari, dana Rp3 miliar per koperasi bisa turun, dengan syarat koperasi sudah punya gudang,” tuturnya.