JurnalPatroliNews – Jakarta – Nama Dwi Budi Iswahyu (DWB) kini tengah menjadi pusat perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Pejabat karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik lancung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dwi Budi Iswahyu merupakan salah satu pejabat yang sebenarnya memiliki karier cukup cemerlang sebelum terjerat kasus hukum.
Ia baru saja mendapatkan promosi jabatan dan dilantik langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Juni 2025. Saat itu, ia merupakan satu dari 175 pejabat eselon III yang dipercaya untuk memperkuat lini kepemimpinan di instansi perpajakan.
Sebelum memegang tongkat komando di KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi tercatat pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala KPP Madya Bogor.
Dalam laporan kekayaan terakhirnya pada tahun 2024, ia mengeklaim memiliki total harta sebesar Rp 4,8 miliar, yang mayoritas merupakan aset properti tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Depok, dan Magelang.
Kasus yang menyeret namanya bermula dari temuan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) perusahaan tambang PT WP senilai Rp 75 miliar.
Alih-alih menagih sesuai ketentuan, Dwi Budi bersama anak buahnya diduga melakukan negosiasi ilegal yang memangkas tagihan tersebut menjadi hanya Rp 15 miliar.
Sebagai imbalan atas diskon pajak sebesar Rp 60 miliar tersebut, oknum pejabat pajak ini meminta imbalan atau fee sebesar Rp 4 miliar yang disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah, mata uang asing, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.
Dwi Budi kini telah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026. Ia terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan penerimaan suap dan gratifikasi.













