Kejagung Bidik 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Askrindo Mitra Utama

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU), yang merupakan anak perusahaan BUMN asuransi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Dua tersangka tersebut diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU pada 2016-2020.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba Cabang Kejagung,”  kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers, Rabu (27/10).

Tersangka itu adalah WW selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Tersangka lainnya adalah FB selaku karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT AMU.

Penetapan tersangka dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan. WW dan FB pun langsung ditahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari pertama.

Leonard sedikit menjelaskan mengenai konstruksi kasus ini. Pada 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU selaku anak usahanya secara tidak sah. Hal itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung PT AMU.

Komentar