Kejagung Bidik 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Askrindo Mitra Utama

“Yang mana sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai. Seolah-olah sebagian beban operasional tanpa didukung bukti kelengkapan atau bukti kelengkapan fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Leonard.

Ia menambahkan, peran dari WW yakni meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU.

Sementara peran dari FB yakni mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif lalu membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada 4 orang di PT Askrindo.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah mengamankan sejumlah uang yakni Rp 611.428.130; USD 762.900; dan SGD 32.000 yang diduga terkait perkara.

“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” pungkas Leonard.

Komentar