12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya di Pondok Bambu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8) malam.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyebut para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari provokator, pelaku penyerangan terhadap aparat, hingga orang yang terlibat langsung dalam aksi penjarahan.
“Total ada 12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/9).

Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti di sini. Aparat masih memburu pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi massa tersebut.

Sebelumnya, enam orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Seorang tersangka tambahan juga sempat ditangkap pada Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan rumah Uya Kuya diserbu massa. Dalam rekaman, pagar rumah tampak dirusak, kemudian kerumunan masuk hingga lantai dua bangunan dan menjarah barang-barang di dalamnya. Suara teriakan “hancurkan” juga terdengar bersahut-sahutan, disertai kerusakan benda-benda di dalam rumah.

Peristiwa ini terjadi tak lama setelah kontroversi muncul terkait aksi joget Uya Kuya bersama sejumlah anggota DPR di kompleks parlemen. Tindakan itu dikaitkan publik dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Menanggapi kritik tersebut, Uya Kuya menegaskan joget yang dilakukan sama sekali tidak ada hubungannya dengan isu kenaikan tunjangan. Menurutnya, mereka hanya ikut larut menghargai penampilan musisi yang sedang mengisi acara di gedung DPR/MPR.