49 Kantor di DKI Tutup Karena Pegawai Positif Corona

Jurnalpatrolinews – Jakarta – Klaster penyebaran virus corona (COVID-19) di perkantoran Jakarta bertambah. Hingga saat ini sudah ada 49 perusahaan yang ditutup karena adanya pegawai yang terpapar COVID-19.

“Total hingga saat ini ada 49 perusahaan yang kita tutup karena ditemukannya pegawai yang positif Corona,” kata Kadisnakertrans DKI Andri Yansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Andri menyebut data itu merupakan hasil sidak Pemprov DKI hingga Selasa (11/8). Menurutnya, 49 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah di Jakarta.

Adapun rinciannya yakni, 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 5 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, 14 perusahaan di Jakarta Timur, 14 perusahaan di Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga menutup 7 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan. Perusahaan itu berada di Jakarta Pusat 1 perusahaan, Jakarta Barat 1 perusahaan. Kemudian Jakarta Timur 1 perusahaan dan Jakarta Selatan 4 perusahaan.

Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau kepada para pemilik atau pengelola perusahaan senantiasa menjaga protokol kesehatan. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 semakin masif.

Sebelumnya, data terakhir pada Senin (10/8) lalu, ada 44 perusahaan ditutup. Sehingga ada penambahan 5 perusahaan yang ditutup sementara oleh Pemprov DKI. (lk/*)