Ayahanda Jaksa Pinangki Meninggal Dunia, Sidang Pembacaan Pembelaan Ditunda

JurnalPatroliNews – Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari.

Keputusan ini diambil Majelis Hakim lantaran ayah kandung Pinangki meninggal dunia.

“Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan, bahwa saudara terdakwa orangtuanya meninggal ya?” kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1/2021).

Menjawab hal tersebut, Pinangki membenarkan orangtuanya meninggal dunia.

“Iya yang mulia,” jawab Pinangki.

Majelis Hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum agar Pinangki dapat menghadiri pemakaman orangtuanya. Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal Pinangki selama melayat orangtuanya.

“Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis Hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Sidang selesai,” beber Hakim Eko.

Mendengar pernyataan Hakim, Jaksa menanyakan batas waktu izin yang diberikan kepada Pinangki untuk melayat orangtuanya.

“Sampai jam berapa diizinkan?,” tanya Jaksa Roni.

“Hari ini sampai pemakaman selesai. Pengertian selesai bukan pas di liang lahat, dilihat saja nanti kondisinya,” kata Hakim Eko.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Pinangki atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti telah menerima suap dari buronan dan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra sebesar USD 500 ribu, melakukan pencucian uang atas uang suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Joko Tjandra tidak dieksekusi saat kembali ke Indonesia.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di sisi lain, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan memiliki anak berusia 4 tahun.

(bs)

Komentar