Munarman Klaim Pemblokiran Rekening FPI Bisa Picu Rush Money

JurnalPatroliNews – Jakarta, Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, mengingatkan pemerintah bahwa pemblokiran rekening sepihak seperti dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap puluhan rekening FPI, potensial meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.

Langkah sepihak pemerintah itu disebut Munarman bisa memunculkan pikiran negatif di tengah masyarakat, bahwa penguasa berlaku seenaknya sendiri dalam memblokir rekening seseorang.

“Dengan runtuhnya kepercayaan terhadap sistem perbankan tersebut maka pada akhirnya akan mendorong masyarakat tidak lagi menggunakan jasa perbankan dan akan terjadi rush money pada akhirnya,” kata dia kepada CNNIndonesia.com. Senin (18/1).

Rush money adalah fenomena ketika masyarakat berbondong-bondong menarik simpanan mereka di bank. Aksi ini bisa menggembosi perekonomian sebuah negara.

Hingga akhir pekan lalu PPATK melaporkan telah memblokir 89 rekening FPI dan afiliasinya. Pemblokiran merupakan tindak lanjut keputusan pemerintah membubarkan dan melarang keberadaan FPI.

Munarman mengaku tak mengetahui siapa saja eks pengurus yang rekeningnya ikut diblokir oleh PPATK.

“Saya gak tau rekening siapa saja yang diblokir PPATK. Kita tidak tahu, karena PPATK tidak memberi tahu kita,” kata Munarman.

Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar menyebut data rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir, ada di tangan pemerintah.

“Silahkan ditanya kepada pelaku kezaliman diduga berkedok penegakan hukum itu,” kata Aziz.

Aziz membeberkan terdapat rekening milik sanak saudara eks pentolan FPI, Rizieq Shihab yang ikut diblokir. Meski demikian, ia tak merinci ada berapa rekening milik sanak saudara Rizieq yang sudah diblokir.

“Ada beberapa lah [yang diblokir milik keluarga Rizieq],” kata dia.

Aziz lantas meminta kepada pihak PPATK untuk berlaku adil kepada semua. Ia berharap rekening milik keluarga para koruptor juga bisa dibekukan
oleh PPATK karena diduga telah melanggar hukum.

“Sekalian tanya apakah rekening kakek, nenek dan cucu koruptor juga ikut diblokir juga,” kata dia.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyatakan PPATK punya kewajiban memeriksa transaksi keuangan milik FPI usai ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Ia mengatakan analisis keuangan bukan untuk memastikan tindak pidana transaksi keuangan. Sebab hasil analisis akan diberikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

FPI sendiri telah dibubarkan dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

(cnn)

Komentar