Benny Wenda Deklarasi Merdeka: Tanah Papua Kami Rebut Kembali

JurnalPatroliNews – Jakarta, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua  bertepatan pada 1 Desember kemarin.

Tak hanya deklarasi kemerdekaan, Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua itu.

“Hari ini, kami mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat. Kami siap mengambil alih wilayah kami, dan kami tidak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta,” kata Benny dalam siaran pers yang diunggah di situs resmi ULMWP, Rabu (2/12).

Kata dia, per kemarin Selasa (1/12) bertepatan dengan deklarasi Kemerdekaan Papua, pihaknya akan menerapkan konstitusi sendiri dan tidak akan tunduk pada pemerintahan Indonesia.

“Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami,” kata Benny.

Benny memastikan pemerintahan sementara yang dia pimpin itu menolak kehadiran Indonesia. Bahkan dia menyebut kehadiran Indonesia di Papua sebagai gerakan ilegal.

Alih-alih tunduk pada Indonesia, Benny menyebut pemerintahan yang dia bentuk itu memiliki hukum dan konstitusi sendiri. Dia juga akan segera mengumumkan jajaran kabinet dan perdana menteri dalam pemerintahannya itu.

“Kami menolak hukum apa pun, pengenaan apa pun oleh Jakarta, dan kami tidak akan mematuhinya,” kata dia.

“Kami akan mengumumkan perdana menteri dan kabinet penuh kami di masa depan,” kata dia.

Tentara Nasional Indonesia menyatakan gerakan deklarasi kelompok Benny Wenda itu akan ditindak penegak hukum. Polri belum memberikan pernyataan terkait ini.

Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III TNI Kolonel Czi IGN Suriastawa memastikan saat ini situasi dan kondisi di wilayah Papua Barat danPapua kondusif.

“Landai saja di Papua. Biar BW (Benny Wenda) ditangani polisi karena diduga mengarah pada undang-undang makar,” kata dia.

Pakar Hukum Internasional yang juga merupakan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan kini menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Prof Hikmahanto Juwana mengatakan deklarasi pemerintah ini jika dilihat dari kaca mata hukum internasional tidak memiliki dasar.

“Deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis.

Dia juga menyebut beberapa negara di kawasan Pasifik yang kerap menunjukkan dukungan terhadap Papua pun belum bisa dijadikan tolak ukur karena akan mengganggu hubungan antar negara.

Hikmahanto menyarankan agar pemerintah mengabaikan manuver yang tengah dilakukan oleh kelompok separatis di Papua itu.

“Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” kata dia.

(cnn)

Komentar