Bid Propam Polda Sulut Sosialisasi Kode Etik Profesi Polri di Polres Minsel

JurnalPatroliNews – Minsel, – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Polres Minahasa Selatan (Minsel), pada Rabu (15/03/2023).

Tim sosialisasi Bid Propam Polda Sulut diketuai oleh AKBP Jantje Wondal, S.Sos, selaku Kasubbid Wabprof.

Hadir juga, Kasubbag Rehabpers, Kompol Fenty Kawulur, Kaur Standarisasi Wabprof Kompol Frangky Ruru dan Kaur Ren Subbag Renmin Ipda Maikel Sumendap.

Tim sosialisasi diterima Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK diwakili Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK dan Kasi Propam Ipda Oksin Prong serta sejumlah pejabat utama dan perwira Polres Minsel.

“Maksud diadakan kegiatan sosialisasi ini agar anggota dapat mengerti dan memahami tentang kode etik profesi Polri serta tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri dan instansi Polri,” kata Jantje.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Perpol Nomor 7 tahun 2022 oleh tim sosialisasi.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, mengaku sangat berterima kasih atas kegiatan sosialisasi dari Bid Propam Polda Sulut terkait kode etik profesi Polri.

“Untuk seluruh personel Polres Minsel dan jajaran tetap kami lakukan pengawasan melekat serta pembinaan agar terhindar dari potensi pelanggaran, baik yang sifatnya disiplin ataupun pelanggaran kode etik,” kata Kapolres Minsel.

Komentar