JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan pekerja dan buruh yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Ketentuan penerima BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan program BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
WNI dan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Indah menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk masuk dalam kriteria penerima BSU 2026.
Pertama, calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Status kepesertaan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pendataan dan penetapan calon penerima bantuan.
Ketiga, pekerja menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian bagi daerah yang memiliki ketentuan upah minimum lebih tinggi.
Batas Upah Mengikuti Ketentuan Upah Minimum Daerah
Kemnaker menjelaskan, bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, untuk daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Adapun upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Komponen upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
ASN, TNI, dan Polri Aktif Tidak Termasuk
Dalam ketentuan BSU 2026, terdapat kelompok pekerja yang tidak dapat menerima bantuan.
Mereka adalah pekerja atau buruh yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, serta anggota Polri aktif.
Selain itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar bantuan dapat menjangkau pekerja yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan untuk menjaga daya beli.
Cara Mengakses Informasi Resmi BSU 2026
Kemnaker mengimbau masyarakat agar memperhatikan persyaratan dan menggunakan saluran resmi untuk memperoleh informasi mengenai program BSU 2026.
Pekerja dapat mengakses informasi melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630 untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Kemnaker menegaskan bahwa penyaluran bantuan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan data kepesertaan yang menjadi dasar penetapan penerima. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kepesertaan serta informasi upah yang dilaporkan pemberi kerja telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.












Komentar